UU Ciptaker akan Percepat Penyusunan RTRW

UU Ciptaker akan Percepat Penyusunan RTRW

Jakarta, Obsessionnews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan poin-poin Klaster Perizinan Berusaha serta Klaster Pengadaan Tanah, yakni klaster tata ruang dan klaster pertanahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau UUCK.

Sofyan Djalil mengatakan bahwa dalam tata ruang dapat memberikan kepastian dalam berusaha serta memberi manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Dalam undang-undang ini, perizinan berusaha dilakukan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang," ujar Sofyan Djalil di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Ia memaparkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang dan produk tata ruang lainnya perlu dipercepat serta diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Kawasan Hutan.

"Hambatan yang ditemui selama ini dalam menetapkan tata ruang di daerah karena tidak adanya integrasi. UUCK mengenalkan integrasi dan tata ruang akan menjadi panglima, sehingga tidak ada masalah lagi antara hutan, perairan, dan lain-lain," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

UUCK menegaskan bahwa tata ruang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Namun, undang-undang tersebut menegaskan bahwa penetapan RDTR/RTRW perlu dipercepat guna memberikan kepastian hukum.

“Selama ini banyak pengalaman, RDTR/RTRW telah disetujui melalui persetujuan substansi (persub) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN agar menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun terlalu lama. Sehingga perlu diberikan batas waktu bagi Pemda untuk menentukan dan disahkan setelah 2 (dua) bulan persub diberikan," kata Sofyan Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan apabila dalam 2 (dua) bulan usai persub diberikan tidak kunjung disahkan perda tata ruangnya, maka pemerintah yang akan mengesahkan.

"Kemudian RDTR nantinya akan menjadi Peraturan Kepala Daerah atau Perkada karena dalam penyusunan sudah melibatkan banyak pihak," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN. (Has)