Marak Penolakan RUU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Pemerintah

Jakarta, Obsessionnews.com - Gelombang penolakan terhadap RUU Cipta Kerja masih berlanjut. Informasi tidak utuh yang berkembang di masyarakat menyebabkan muatan RUU ini diterjemahkan tidak sebagaimana mestinya sehingga banyak pihak yang salah paham.
Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu Kementerian yang terlibat dalam penyusunan RUU langsung meluruskan informasi-informasi menyimpang yang jamak terjadi di masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, mengatakan ada dua penyebab utama mengapa RUU ini kerap ditentang publik. Yang pertama karena tidak tahu isi RUU ini, dan yang kedua karena kepentingannya terganggu.
Pada diskusi virtual tentang RUU Cipta Kerja ke-15 ini, Sofyan A.Djalil, menjelaskan bahwa pemerintah menginisiasi peraturan ini untuk menyederhanakan regulasi. Justru dengan adanya RUU ini berbagai hambatan regulasi dan juga panjangnya birokrasi akan dipangkas oleh pemerintah.
"Negara kita tidak bisa bertumbuh cepat karena terlalu banyak aturan, RUU ini menyederhanakan 79 undang-undang, 1.203 pasal,” ujar Sofyan dalam saat memberikan penjelasan tentang RUU Cipta Kerja kepada civitas academika Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Rabu (26/08/2020).
Sofyan menegaskan bahwa tidak ada sama sekali "titipan" kebijakan dari pelaku usaha. Dia juga menampik bahwa lahirnya RUU tersebut karena pemerintah lebih mementingkan pelaku usaha besar. RUU ini diciptakan pemerintah untuk menyederhanakan izin, sehingga yang kecil-kecil bisa membuka usaha dengan mudah, ekonomi dapat bertumbuh.
"Saya yakin ini sangat bermanfaat, mahasiswa yang lulus akan mudah mendapat pekerjaan, pelaku UMKM akan mudah membuka usaha," tambah Sofyan A. Djalil.
Sementara itu Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menambahkan bahwa tidak benar jika RUU Cipta Kerja akan menghapuskan perizinan sepenuhnya sehingga akan menimbulkan chaos. Dalam RUU Cipta Kerja, perizinan berusaha itu akan berbasis risiko, dihitung dari tingkat dan potensi bahaya terkait dengan kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pemanfaatan sumber daya.
"Apabila risikonya tinggi, tentu harus tetap menggunakan izin, beda dengan yang risikonya rendah," ujar Andi Tenrisau.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Azhari sangat mengapresiasi dilaksanakannya diskusi ini.
"Terima kasih Pak Menteri beserta jajaran Kementerian ATR/BPN, ini langkah yang baik, di saat seperti ini melakukan webinar, termasuk dengan kami yang di pelosok diberikan kepercayaan untuk berdiskusi secara langsung, menjadi mitra kementerian ATR/BPN untuk mendiskusikan kebijakannya," tutup Azhari. (Has)





























