45 Kendaraan di Jakbar Langgar Ganjil Genap

45 Kendaraan di Jakbar Langgar Ganjil Genap
Jakarta, Obsessionnews.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakuan kebijakan ganjil genap di wilayahnya. Hal itu dilakukan guna menurunkan mobilitas warga, di tengah masih tingginya angka penularan Covid-19 di Jakarta pada Senin (3/8/2020). Dalam pelaksanaannya, Satuan Lalulintas (Satlantas) wilayah Jakarta Barat (Jakbar) menegur sedikitnya 45 kendaraan yang diketahui melanggar peraturan tersebut. Baca juga: PSBB DKI Jakarta Berakhir, Polda Metro Jaya Bakal Berlakukan Kembali Ganjil Genap Kasatlantas Polres Jakbar Kompol Purwanta mengatakan, ada dua kawasan di Jakbar yang terkena ganjil genap, yakni Taman Sari dan Tomang, Palmerah. "Sampai pukul 09.00 WIB kami sudah menegur 45 kendaraan yang melanggar ganjil genap di kawasan Jakarta Barat," ujar Purwanta saat dikonfirmasi wartawan. Purwantamenuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menilang kendaraan yang melanggar ganjil genap. Hal itu lantaran pihak Satlantas masih menerapkan sosialisasi penerapan kembali ganjil genap. "Sampai tanggal 5 Agustus belum menerapkan tilang. Jadi masih peneguran saja," ucapnya. Baca juga: Pemprov DKI Perluas Sistem Ganjil Genap Dia mengaku, jalanan sempat terlihat lengang ketika ganjil genap diterapkan, yakni pukul 06.00-09.00 WIB. Namun, setelah ganjil genap selesai, beberapa ruas jalan terlihat kembali ramai. Dalam penerapan sosialisasi, pihaknya mengerahkan 51 personel polisidi dua titik lokasi. Mereka kemudian memberhentikan mobil berplat genap yang dianggap melanggar. (Poy)