Kamis, 25 April 24

Pemprov DKI Perluas Sistem Ganjil Genap

Pemprov DKI Perluas Sistem Ganjil Genap
* Ruas jalan sistem ganjil genap. (Foto: viva.co.id)

Jakarta, Obsessionnews.comSistem ganjil genap yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta ternyata bukan isapan jempol semata. Bagaimana tidak, kini Pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem tersebut, yang tadinya hanya 9 kini menjadi 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap.

“Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konfrensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).

Syafrin menerangkan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol. Untuk pelaksanaannya di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan.

“Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan,” kata Syafrin.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku di hari libur dan tanggal merah.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Senen Raya
  • Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Jenderal MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

(Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.