Korupsi, Eks Perdana Menteri Najib Dipenjara 12 Tahun

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara, dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7/2020). Seperti dilansir BBC News, hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan tim pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah gagal meyakinkannya bahwa tuduhan terhadap Najib tidak benar, termasuk pencucian uang sebesar RM42 juta. "Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah atas seluruh tujuh dakwaan," kata Hakim Pengadilan, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali. Najib, saat mendengarkan pembacaan vonis, terlihat tenang. https://youtu.be/ef7i5U2Ketc Najib sebelumnya menghadapi tujuh dakwaan terkait dengan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan. Najib dituduh secara ilegal menerima hampir US$10 juta (sekitar Rp 146 miliar) dari bekas unit 1MDB, SRC International. Dia mengaku tidak bersalah. Najib, yang kalah dalam Pemilu tahun 2018, menghadapi sejumlah tuduhan kriminal terkait dugaan telah dikorupsinya US$4,5 miliar (lebih dari Rp 65 triliun) dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). https://youtu.be/_j99QIfaPK0 Pengacara Najib sebelumnya mengatakan Najib diperdaya oleh pemodal asal Malaysia, Jho Low, dan pejabat 1MDB lainnya yang meyakinkan Najib bahwa dana yang masuk ke rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi. Pengacara mengatakan Najib tak tahu bahwa dana itu disalahgunakan, sebagaimana tuntutan jaksa. Low sendiri telah membantah tuduhan itu. https://youtu.be/B3MNKEf9OlU Beberapa pendukung Najib telah berkumpul di dekat gedung pengadilan sejak Selasa pagi. Jalan menuju pengadilan ditutup karena alasan keamanan. Sebelumnya, Najib mengatakan bahwa pengadilan itu akan menjadi peluang untuk membersihkan namanya. (BBC News) https://youtu.be/XLLMAHi3bUI





























