Wantim MUI Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Jakarta, Obsessionnews.com — Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) meminta agar pemerintah dan DPR segera mencabut Rancangan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasial (RUU HIP) dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
"Dalam rangka untuk menjaga keutuhan NKRI dan sesuai maklumat Dewan Pimpinan Pusat Wantim MUI, yang diperkuat oleh pernyataan Wantim MUI menetapkan hati dan pikiran agar RUU HIP segera dicabut dari prolegnas," kata Sekretaris Wantim MUI Noor Achmad berdasarkan hasil rapat pleno ke-66 rapat pimpinan Wantim MUI, Rabu (15/7/2020).
Noor menegaskan bahwa Pancasila yang disusun oleh para pendiri bangsa sudah final sebagai dasar negara Indonesia serta falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan itu, Noor menganggap upaya mengerdilkan sila dalam Pancasila merupakan bentuk upaya kontraproduktif dari yang sudah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 silam.
"Adalah kontraproduktif dan potensial menciptakan pertentangan terhadap kebangsaan dan bernegara," katanya.
Noor pun meminta agar pemerintah dan DPR mengedepankan prinsip menyerap aspirasi publik seluas-luasnya dalam proses perancangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Dan sejauh mungkin meninggalkan praktik sarat kepentingan ekonomi dan politik yang berpotensi menghalangi pencapaian cita-cita nasional," kata dia.
Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin mengatakan RUU HIP berupaya mengotak-atik Pancasila yang sudah final. Dengan begitu, upaya merevisi Pancasila bertentangan dengan konsensus bangsa dan harus ditentang.
"Jangan ada tafsir sepihak, jangan memeras Pancasila menjadi Ekasila, Trisila. Kita minta betul RUU HIP ditarik dari Prolegnas," katanya.
Adapun penarikan RUU HIP itu sangat ditekankan oleh Din Syamsuddin karena sudah berlarut-larut. Tidak ada tanda-tanda pembahasan RUU HIP itu akan dihentikan tetapi hanya ditunda sementara.
Pembahasan terkait regulasi itu dapat dimulai lagi kapan saja jika tidak dihentikan permanen. "Ini sudah berlarut-larut, sudah sekian waktu belum ada gelagat niat baik dari DPR dan pemerintah," kata dia.
RUU HIP belakangan ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Salah satunya karena karena RUU itu dianggap memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
Tak hanya itu, RUU HIP juga tak mencantumkan Tap MPRS XXV Tahun 1996 yang melarang ajaran komunisme dalam konsideran.
Sejauh ini, pemerintah belum mengambil langkah konkret soal RUU HIP yang diusulkan DPR. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih punya waktu untuk menentukan mau atau tidak membahas RUU HIP. (Has)





























