Perintah Kapolri, Proses Secara Transparan Surat Jalan Djoko Tjandra

Perintah Kapolri, Proses Secara Transparan Surat Jalan Djoko Tjandra
Jakarta, Obsessionnews.com - Tampaknya Brigjen Prasetijo Utomo harus menelan pil pahit. Karena dia harus melepas jabatanya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS, lantaran mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Prosesi pelepasan jabatan Prasetijo diterima secara resmi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit. Namun sayangnya, upacara pencopotan jabatan itu tak dihadiri oleh Prasetijo. Hal itu dikarenakan kondisi kesehatannya sedang drop. Baca juga: Kapolri Copot Jabatan Polisi yang Keluarkan Surat Jalan Djoko Tjandra Prosesi upacara dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam upacara itu, Prasetijo Utomo digantikan oleh Karo Renmin Bareskrim. Sigit menyampaikan, saat ini dirinya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas keluarnya surat jalan, termasuk penghapusan red notice hingga surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra. “Semuanya akan kita proses secara transparan,” kata Sigit usai upacara penyerahan jabatan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Hal itu dilakukan untuk mengungkap siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam melindungi terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra, sehingga dengan mudah bisa masuk ke Indonesia hingga kemudian bisa kembali keluar negeri tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum. “Jadi tidak ada lagi pandang bulu siapapun yang terlibat didalamnya semuanya akan kita proses. Termasuk juga, bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia semuanya akan kita telusuri,” tegas Sigit. Baca juga: Kabareskrim Bentuk Timgab Usut Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Hal ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai bentuk komitmen Polri untuk mengungkap seterang-terangnya perkara ini. Sigt juga mengatakan, proses pemeriksaan internal terhadap Prasetijo tidak hanya sebatas pemeriksaan etik saja melainkan dilanjutkan proses pidana. “Jadi saya tegaskan, sekali lagi bahwa di Kepolisian ada tiga jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana,” pungkas Sigit. (Poy)