Humprey Djemat: Putusan Uji Materil MA Tidak Berdampak Apapun terhadap Hasil Pilpres 2019

Jakarta, Obsessionnews.com - Putusan Uji Materil No. 44P/Hum/2019 yang diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada 28 Oktober 2019 (8 hari setelah tanggal pelantikan Jokowi-Maruf Amin) dan dimuat di website MA tanggal 3 Juli 2020, telah membatalkan Pasal 3 (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Peraturan KPU tersebut pada pokoknya mengatur tentang mekanisme penetapan pasangan calon terpilih jika pemilu hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu hanya dilihat dari suara terbanyak saja. Baca juga:Kaleidoskop 2019: Jokowi-Ma’ruf Memenangkan PilpresLima Alasan Kemenangan Jokowi di Pilpres 2019Pilpres 2019, Jokowi Menang di 21 Provinsi Dasar MA membatalkan Pasal 3 (7) Peraturan KPU karena ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang pada pokoknya mengatur syarat lainnya untuk penetapan pasangan calon terpilih, yaitu harus menang di lebih dari setengah (50+1) jumlah seluruh provinsi, di mana persentase kemenangannya harus diatas 20%. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta Dr H. Humprey Djemat, SH mengatakan, dilihat dari sudut pandang hukum hasil Putusan Uji Materil ini tidak berdampak apapun terhadap hasil Pilpres 2019 yang menetapkan Jokowi - Maruf Amin sebagai pasangan calon terpilih. Karena hukum Indonesia mengenal asas non-retroaktif yang pada pokoknya melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. “Dengan demikian norma yang ditetapkan Putusan Uji Materil, yaitu membatalkan Pasal 3 (7) Peraturan KPU tidak mengikat kepada seluruh peristiwa yang terjadi sebelum tanggal Putusan Uji Materil tersebut,” tutur Humprey dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Rabu (8/7/2020).. Dengan kata lain, lanjutnya, penetapan pasangan calon terpilih Jokowi-Matuf Amin yang masih menggunakan ketentuan Pasal 3 (7) Peraturan KPU, tetap berlaku dan tidak tunduk terhadap norma/isi dari Putusan Uji Materil karena terjadi sebelum Putusan Uji Materil dikeluarkan oleh MA. Selain itu, ujar Humprey, sekalipun penentuan pasangan calon terpilih yang lalu tetap harus tunduk pada isi Putusan Uji Materil. Berdasarkan info dari KPU, Jokowi-Maruf Amin pun sebenarnya telah pula memenuhi syarat dimaksud dalam Pasal 416 UU Pemilu, yaitu memenangi di lebih dari setengah jumlah seluruh provinsi Indonesia, dengan masing-masing kemenangan lebih dari 20%. (arh)





























