Patut Disesalkan! Masalah Pribadi Berujung Maut

Jakarta, Obsessionnews.com – Siapa yang tak kenal John Kei? Dia salah seorang jagoan yang namanya disegani di ibu kota Jakarta. Namanya kerap menghiasi media massa pada awal 2000-an. Beberapa waktu lalu nama John Keikembali mencuat setelah terungkapnya kasus dugaan pembacokan di Kosambi, Jakarta Barat, dan penembakan di Green Lake City, Tangerang, Banten. Para pelaku diduga merupakan anak buahnya. Baca juga:John Kei dan Rekan-rekannya Terjerat Pasal IniPolisi Masih Selidiki Keterlibatan John Kei Terkait Keributan di Green Lake CityJalan Singkat John Kei: Baru Bebas dari Penjara, Kini Ditangkap Lagi Kasus ini viral setelah videonya beredar di media sosial. Video itu menunjukkan seorang pria yang diduga korban pembacokan berlumuran darah di sekujur tubuh. Yustus Corwing Key (46) adalah korban pembacokan itu. Yustus mengalami luka bacok akibat sabetan senjata tajam. Lima orang tak dikenal menghadang dan menganiaya Yustus dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda tersebut, namun tak dapat menghindar. Yustus akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah kejadian itu, tak memakan waktu lama polisi langsung memburu para pelaku. Lantas polisi melakukan penangkapan di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6/2020). Dari hasil penyergapan, pelaku yang diamankan sebanyak 30 orang, termasuk John Kei. Saat polisi melakukan penangkapan, kelompok John Kei yang berada di dalam markas mereka, berusaha menghalangi tindakan polisi. Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menduga John Keidan seorang berinisial C sebagai pelaku dari aksi penembakan di Green Lake City dan Duri Kosambi. https://www.youtube.com/watch?v=bnW2QVqB_T0&feature=youtu.be Usai ditangkap, Yusri langsung memeriksa John Keidan kawan-kawan. Setelah itu polisi lantas melakukan konferensi terkait kasus tersebut. Halaman selanjutnya Dalam konferensi pers itu Polda Metro Jaya menjerat John Keidan 29 orang lainnya pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana merincikan, pasal yang dikenakan kepada John dan rekan-rekannya itu, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat 12/1951. Nana mengungkapkan, kasus ini berawal dari masalah pribadi antara John Keidengan Nus Kei. Menurutnya, muncul ketidakpuasan atas pembagian uang hasil penjualan tanah. karena tidak ada penyelesaian, kemudian mereka saling mengancam melalui HP. Orang nomor satu di Polda Metro Jaya itu menyebutkan, karena masalah tak selesai, John Kei diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyerang anggota kelompok Nus Kei. Atas perintah itu, sejumlah orang menyerang anggota kelompok Nus Kei. Peristiwa pertama terjadi di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu sekitar lima sampai tujuh orang dari kelompok John Kei menganiaya satu anggota dari kelompok Nus Kei hingga meninggal dunia. Kemudian sekitar 15 orang diduga dari kelompok John Kei mendatangi rumah Nus Kei, di Kompleks Green Lake City, Kota Tangerang, selang beberapa jam kemudian. Mereka mencari keberadaan Nus Kei, namun tak ketemu. Kelompok ini kemudian merusak rumah dan mobil Nus Kei. Tak hanya itu, mereka juga secara brutal merusak gerbang perumahan menggunakan mobil yang mereka kendarai hingga menembakkan pistol sebanyak tujuh kali. Patut disesalkan masalah pribadi berujung maut. Semua masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin, kalau sudah terjadi akhirnya muncul penyesalan. (Poy)





























