Langgar Tata Ruang, Sofyan Djalil Perintahkan Cabut Tiang Pancang Sungai Cibeet

Bekasi, Obsessionnews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono mengunjungi lokasi pembangunan tiang pancang di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) siang. Kunjungan ini sebagai tindaklanjut adanya laporan pelanggaran pemanfaatan tata ruang yang berada di kawasan tersebut.
“Kami datang bersama Pak Menteri PUPR, yang pertama ini adalah kita ingin menyatakan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Tata Ruang itu harus dipatuhi salah satu sempadan sungai, sempadan jalan dan lain lain ada ketentuannya. Selama ini tata ruang itu banyak sekali kita toleran, karena toleran itu akhirnya banyak hal terjadi seperti banjir,” kata Sofyan Djalil kepada wartawan dalam sesi wawancara di lokasi.
Sebagaimana diketahui bantaran kali Sungai Cibeet akan dijadikan proyek Dwi Sari Water Park oleh pemilik lahan. Tahap pertama telah dibangun tiang pancang (Sheet Pilent) yang memakan garis sempadan sungai sepanjang 30 Meter. Selain letaknya tak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki, pembangunan tiang pancang dan konstruksi beton di badan sungai tersebut tak memiliki izin pemanfaatan ruang.
“Pak Pasaribu (pengelola) ini sedang mengurusi ijin tapi ada kendala. Di lokasi sini ada ijin yang diberikan kepada perusahaan lain sehingga completing BPN tidak bisa memberikan rekomendasi kepada beliau. Tanpa rekomendasi dari BPN, Pemda tidak bisa memberikan ijin akhirnya tidak jelas. Kemudian Pak Pasaribu sebagai pengusaha ingin mencari solusi, walaupun idenya bagus tapi solusinya salah,” katanya.
Menurut Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, Bantaran kali Cibeet yang berada di Kampung Babakan Ngantai RT.03 / RW. 01,Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur itu diperuntukkan bagi sempadan sungai dan pertanian lahan basah. Adapun pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang tersebut diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.
“Yang paling penting, saya suka seperti Pegadaian menyelesaikan masalah tanpa masalah. Pak Pasaribu ini ingin menciptakan lapangan kerja, memberikan kesempatan kepada orang untuk berusaha. Nanti kalau berhasil bisa ada pajak, karena itu yang penting kekeliruannya kita koreksi, tapi ke depan kalau melanggar lagi kita pidana,” tegas Sofyan.
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil bersedia membantu pengelola untuk mendapatkan izin pemanfaatan ruang. Namun karena telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR). Sofyan Djalil memerintahkan tiang pancang yang sudah dibangun sepanjang bantaran kali Cibeet supaya dicabut. Tenggat waktu diberikan selama 2 bulan. “Jadi kita tidak sekedar menegakkan hukum, tapi juga mencari solusi,” tandasnya.
Dibangun Pengarah Air
Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono mengatakan setelah tiang pancang dicabut, pihaknya akan membangun pengarah air di bantaran kali Cibeet. Selain untuk memudahkan aliran air, pembangunan itu juga dimaksudkan untuk melindungi tanah warga dari ancaman hilang akibat terkikis aliran air kali, seperti yang menjadi kekhawatiran pengelola Dwi Sari Water Park.
“Yang di sini setelah dicabut kami akan bikinkan pengarah harusnya supaya tidak menerjang tanah Pak Pasaribu ini beliau membuat itu juga untuk melindungi tanahnya, tapi kebablasan sampai di tengah sungai. Jadi nanti kami akan cabut, saya sebagai yang bertanggungjawab untuk pengelolaan sungai kita akan coba melindungi ini, kita akan bikinkan pengarah-pengarah arus di tikungan luar,” ucap Basuki.
Pembangunan tiang pancang berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet. Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai.
“Sempadan sungai itu orang tidak boleh membangun kalau menanam sayur-sayuran boleh karena kalau hujan bisa terbawa arus, tapi bukan tanam tanaman tahunan. Nanti kita hitung sempadan sungainya di pedesaan dan diperkotaan itu beda. Itu adalah tanah negara yang tidak boleh ditanamin,” tagas Basuki.
Pemilik proyek Dwi Sari Water Park, Manonga Pasaribu mengatakan setiap tahun luas tanahnya selalu berkurang akibat sering terjadi longsor, serta tergerus air. Karena itu, ia bermaksud membangun tiang pancang di bantaran sungai Cibeet itu dalam upaya untuk melindungi tanahnya yang sudah bersertipikat.
“Sesuai dengan target tadi yang disampaikan Pak Menteri kita akan bongkar selama dua bulan ke depan. Inilah risiko pengusaha kadang untung kadang rugi, yang penting tujuannya harus jelas itu sudah risiko di luar kemampuan saya,” ungkap Manonga Pasaribu.
Manonga Pasaribu berencana membangun proyek Dwi Sari Water Park di atas lahannya di sekitar bantaran sungai Cibeet. Menurut dia, rencana ini semula atas masukan dari warga sekitar supaya menghadirkan sarana hiburan dan membuka lapangan pekerjaan bagi mereka. Namun di tengah perjalanan proyek ini mendapat sorotan publik lantaran membangun tiang pancang hingga ke badan sungai.
“Saran dari warga mereka memohon kepada saya bagaimana mereka bisa bekerja, itu si awalnya tapi nggak ada perizinannya itu sampai sekarang belum keluar tanpa alasan yang jelas. Tadi yang sudah dikatakan akan difasilitasi mau diberikan izin apa terserah pemerintah saja, saya dari awal juga nggak mau melanggar,” tutup dia. (Has)





























