DPR yang Memprihatinkan

Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST Cukup dari fakta Sektor Ketenagalistrikan saja sebagai bukti bahwa kondisi Lembaga Tinggi Negara ini memang "payah". Adalah fakta Lembaga Tinggi Negara ini yg konon berjumlah 560 orang cerdik pandai dan tokoh masyarakat dari seluruh Nusantara , di "permalukan" oleh SP PLN dengan dibatalkannya UU Ketenagalistrikan (baca karya mereka) sampai dua kali. Kalau manusia normal tentunya malu, berhadapan dengan kenyataan ini. Tapi dari "gesture" yang ada tak terlihat bahwa rasa malu itu ada. Coba kita tengok : 1. Dengan dibatalkannya UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan pada 15 Desember 2004, serta merta mereka terbitkan UU Ketenagalistrikan yg baru No 30/2009, yang ternyata essensinya persis sama. Hanya permainan kata2 dan setting pasal2 nya saja yg berbeda. Sedang Naskah Akademik yg merupakan Visi dan gambaran "road mapping " obyek yg di bicarakan (PLN) sama persis ! Yaitu "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) ciptaan IFIs ( World Bank, Asian Development Bank, IMF ). Yang semua itu saya ketahui saat diundang sebagai pembicara di ITB sekitar Agustus 2008 dlm seminar sehari "Ketahanan Energi Nasional" bsm Dirut PLN, Ketua DEN dan Ditjend Ketenagalistrikan ESDM, dengan moderator Prof. Ir. Sudjana Saphei (mantan Rektor ITB ). Selanjutnya setelah seminar itu, beberapa bulan kemudian lahir UU No 30/2009 yg naskah akademiknya persis yg kami perdebatkan di forum ITB diatas. Karena jiwa Liberal yang akan menjadikan harga listrik mahal, maka SP PLN bersama PP IP dan SP PJB mengajukan Judicial Review UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan tsb ke MK medio 2015. Setelah sidang MK yg cukup alot maka keluarlah putusan MK No 111/PUU-XIII/2015, yg membatalkan pasal 10 dan 11 (berisi semangat Unbundling) dari UU tsb. 2. Namun kemudian keluar PERPRES No 44/2016 yg akan jual pembangkit,transmisi dan distribusi. Serta PERPRES No 32/2020 ttg penguasaan asset BUMN oleh Asing. 3. Bahkan kemudian Menteri BUMN melarang PLN operasikan pembangkit (Tempo 14 Des 2019, YouTube Menteri BUMN Kuliah Umum, Jawa Pos 16 Mei 2020). 4. Adalah fakta juga telah terjadi penjualan ritail PLN oleh "oknum" DIRUT PLN ( dlm bentuk Token dan "Whole sale market") ke taipan semacam 9 Naga dll. Kejadian no 1-4 diatas berpotensi liberal dan menjadikan listrik mahal, krn ujung2nya akan terjadi mekanisme pasar bebas kelistrikan ( MBMS=Multi Buyer and Multi Seller) pada daerah yg dikompetisikan ( saat ini Jawa-Bali ). Dan faktanya menimbulkan gejolak tagihan listrik . Namun dalam RDP antara Komisi VII DPR - PLN yg membahas lonjakan tagihan listrik , pembahasan yg terjadi hanya hal hal yg bersifat teknis. Atau " jauh panggang dari api" . Fakta2 strategis / konstitusional yg berkaitan erat dng System sama sekali tidak dibahas ! Malah ada anggota DPR yg usulkan Unbundling horizontal yg jelas2 ditolak Sidang MK 2004. KESIMPULAN : 1).Artinya kemelut listrik tidak akan selesai sampai disini ! Kecuali kalau Pemerintah mau mengeluarkan dana extra untuk menutup biaya MBMS yg terjadi di Jawa-Bali saat ini (agar rakyat yang sdh mulai "melek" MBMS tdk berontak ). 2). Rakyat tidak percaya lagi dengan DPR RI. Dan untuk masalah Kelistrikan, Rakyat akan memilih jalur Yuridis dan Ekstra Parlementer ! Allahu Akbar! Merdeka! Jakarta, 18 Juni 2020





























