Maraknya Kriminalitas Usai Program Pembebasan Napi, Yasonna Perintahkan Ini ke Jajarannya

Maraknya Kriminalitas Usai Program Pembebasan Napi, Yasonna Perintahkan Ini ke Jajarannya
Jakarta, Obsessionnews.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan sebanyak 38.822 narapidana (napi) dan anak lewat program asimilasi dan integrasi. Program asimilasi dan integrasi itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas dan Rutan. Data tersebut dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Total narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi sebanyak 35.738, sedangkan anak sejumlah 903. Total narapidana dan anak yang dibebaskan lewat program asimilasi sebanyak 36.641. Sedangkan jumlah narapidana yang dibebaskan lewat program integrasi sebanyak 2.145, dan anak sejumlah 36. Total ada 2.181 narapidana dan anak yang dibebaskan lewat program integrasi. Berdasarkan aturan, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi, harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana. Sedangkan untuk anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020. Namun, tak sedikit masyarakat yang beranggapan program asimilasi dan integrasi ini malah memicu naiknya tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat. Terlebih lagi saat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek juga dianggap menimbulkan permasalahan baru. Sejak diberlakukannya PSBB, terungkap beberapa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang tersebar di banyak wilayah. Pada Minggu 19 April 2020 kemarin, Tim Rajawali Polres Jakarta Timur menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal usai merampas handphone seorang pelajar di Jalan Tipar Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur. Seorang di antaranya ditembak polisi karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni berinisial WDF (17) yang merupakan eksekutor dan MSA (18) yang mengendarai motor dan memboncengya. Penangkapan kedua pemuda warga Babelan, Bekasi itu diwarnai kejar-kejaran dengan polisi. Keduanya berboncengan sepeda motor, sedangkan polisi terus memintanya berhenti sambil mengejar. Polisi kemudian menembak WDF, dia memegang lukanya sambil berdiri di atas motor. Sementara, peristiwa pencurian dengan kekerasan, atau begal juga terjadi di kawasan Situ Gintung, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Salah satu korban, JR (24), menderita luka bacok di kepala setelah berusaha melawan dua pelaku pembegalan tersebut. Sebelumnya, aksi begal juga terjadi di Jalan P.H.H Mustofa, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 17 April 2020, malam. Korban yang berinisial DF (26) warga Sukajadi, Kota Bandung itu kehilangan sejumlah uang dan ponsel, korban juga mengalami beberapa luka lecet di bagian tangan dan kaki. Tentunya ini menjadi tugas berat kepolisian untuk memberantas tindak kriminalitas saat PSBB ini. Untuk itu, dengan maraknya kasus begal dan kejahatan saat PSBB membuat Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram berisi antisipasi aksi kejahatan pasca pembebasan narapidana dan anak. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020. Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, sesuai dengan diterbitkannya surat telegram tersebut beberapa langkah yang harus diambil adalah melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan. "Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020). Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait adanya narapidana yang kembali melakukan tindak kriminal setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemik Covid-19 ini. Mereka harus dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan. "Saya harapkan seluruh kakanwil dan kadivpas berkoordinasi dengan para kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian, agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya. Selain dengan pihak kepolisian, Yasonna juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda). Dia pun mengingatkan kepada kakanwil Kemenkumham dan kadivpas untuk melengkapi administrasi narapidana dan anak yang dibebaskan serta basis data setelah program asimilasi terkait Covid-19. Hal itu agar koordinasi bisa berjalan baik. Yasonna juga meminta jajarannya untuk mengevaluasi serta meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi. Menurut dia, upaya ini penting dilakukan guna menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program tersebut. "Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini," tegasnya. Yasonna juga menekankan agar kakanwil turut memonitor narapidana dan anak yang telah dibebaskan. "Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya," ucap Yasonna. Yasonna menyebut pengarahan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas sikap masyarakat yang mengeluhkan kebijakan asimilasi dan integrasi terkait wabah Covid-19. Keluhan ini, menurut dia, muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut. (Poy)