AS dan Israel Gugat China Rp90.000 Triliun Penyebar Corona

AS dan Israel Gugat China Rp90.000 Triliun Penyebar Corona
Setelah Inggris dan India menggugat China sebagai biang kerok penyebar virus Corona (Covid-19) serta Australia meminta ganti rugi kepada negara komunis tersebut, kini Amerika Serikat ( AS) dan Israel menuntut kompensasi Rp90.000 triliun karena menganggap negara Tiongkok itu lalai tangani awal Covid-19. Dunia masih diselimuti kekhawatiran karena pandemi Covid-19 yang disebabkan virus Corona. Hampir seluruh negara di belahan dunia terkena dampaknya. Termasuk Tiongkok yang dianggap sebagai tempat wabah ini pertama kali ditemukan. Sampai hari ini pun Tiongkok belum bebas tuntas dari virus Corona. Walaupun nanti Tiongkok mampu bebas dari serangan virus mematikan itu, masih ada badai lain yang menanti. Yaitu, badai gugatan akibat dampak Covid-19 yang menyerang negara-negara di belahan dunia. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Israel dan Amerika Serikat akan menggugat Tiongkok sebesar Rp90.000 triliun. Sebelumnya telah melayang gugatan dari Mesir dan India. Dari Israel, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Shurat HaDin berencana mengajukan gugatan class action terhadap Tiongkok dalam beberapa hari mendatang. Alasan gugatan itu adalah karena Tiongkok diduga lalai menangani dan membendung wabah Covid-19. Setelah diajukan, gugatan Israel akan digabungkan dengan setidaknya empat tuntutan hukum yang sedang diajukan ke pengadilan Amerika Serikat (AS) terhadap pemerintah Tiongkok terkait pandemi ini. https://youtu.be/KmQ5zjIwWe8 Menurut Aviel Leitner, suami dari Direktur Shurat HaDin, Nitsana Darshan Leitner, gugatan tersebut diajukan di AS karena mayoritas negara lain takut akan implikasi kekuatan ekonomi Tiongkok. Menurut dia, Tiongkok seharusnya tidak akan dapat menghindari tuduhan kegagalan negaranya dalam menangani virus. Jika gugatan telah diputuskan, Tiongkok kemungkinan harus membayar sebesar USD6 triliun atau sekitar Rp90 ribu triliun dengan estimasi kurs Rp15.000/USD. Sebelumnya, AS juga telah mengajukan tuntutan serupa setelah mencurigai Tiongkok melakukan kesalahan dalam menangani wabah. AS menuduh Tiongkok menutup-nutupi wabah di awal kemunculannya, sehingga kini menyebar ke seluruh dunia dan menyebabkan kematian banyak orang, serta merugikan perekonomian. Oleh karena itu, Senator Tom Cotton bersama Perwakilan AS dan Crenshaw akan menerbitkan undang-undang yang akan memungkinkan warga AS menuntut Tiongkok terkait masalah ini di pengadilan federal. “Dengan membungkam para dokter dan jurnalis yang mencoba memperingatkan dunia tentang virus Corona, Partai Komunis Tiongkok mengizinkan virus itu menyebar dengan cepat ke seluruh dunia. Keputusan mereka menutupi virus menyebabkan ribuan kematian yang tidak seharusnya terjadi dan kerugian ekonomi yang tak terhitung. Kami pantas meminta pertanggungjawaban pemerintah Tiongkok atas kekacauan yang disebabkannya,” ujar Cotton. https://youtu.be/UxvBa2lUtMM Negara Lain Ikut Menggugat Seorang pengacara asal Mesir juga diketahui mengajukan tuntutan ganti rugi senilai USD10 triliun kepada Presiden Tiongkok, Xi Jinping atas kerusakan yang disebabkan penyebaran virus Corona di negaranya. Pengacara Mesir Mohamed Talaat mengatakan, dasar hukumnya adalah komentar Presiden AS Donald Trump yang menyebutkan bahwa virus itu berasal dari Tiongkok. Alasannya mengambil tindakan hukum terhadap Tiongkok adalah untuk melindungi hak-hak Mesir, terutama setelah kantor-kantor berita dan Trump mengumumkan bahwa Covid-19 adalah buatan Tiongkok. Talaat yang tinggal di wilayah Gharbeya di selatan Kairo mengajukan gugatan melalui Kedutaan Besar Tiongkok di Kairo. Dia termotivasi oleh gugatan seorang pengacara Amerika Serikat yang mengajukan kasus terhadap Beijing dan menuntut bayaran USD20 triliun sebagai kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh virus mematikan itu. Talaat juga mendesak Presiden Mesir Abdul Fattah as-Sisi di media sosial untk menangani kasus ini dan membentuk komite pakar hukum internasional yang akan membantu membawa masalah ini ke pihak berwenang tertinggi. https://youtu.be/ly6pz1_AKiE   Sementara, India juga menyeret Tiongkok ke pengadilan internasional karena dianggap merugikan karena virus Corona. Pengaduan India kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta kompensasi dari Tiongkok, dan secara khusus menyajikan bukti laporan bagaimana agen biowarfare Tiongkok mencuri virus Corona dari laboratorium Kanada dan mempersenjatai itu di Institut Virologi Wuhan. Tidak ada angka yang riil pada gugatan itu, tapi menurut perkiraan Acuite Ratings & Research Ltd, India dapat kehilangan USD98 miliar karena lockdown dengan rata-rata kerugian hampir USD4,64 miliar setiap hari. Inggris juga bergabung dengan negara-negara lain yang menuntut kompensasi akibat virus Corona terhadap Tiongkok. Pada awal April, Inggris juga telah mempertimbangkan tuntutan yang mungkin akan diajukan ke PBB dan Mahkamah Internasional setelah mencurigai Tiongkok melakukan kelalaian dalam menangani penyebaran virus Corona. Apakah langkah mereka akan diikuti negara-negara lain yang juga terdampak Covid-19? (*/CNBC/Ketix) https://youtu.be/KbE6Z2iIeo4