Kunjungan Narapidana di Dalam Lapas Ditiadakan Sementara

Jakarta, Obsessionnews.com - Berbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Salah satunya meniadakan sementara kunjungan keluarga narapidana ke dalam penjara lapas. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, jadwal kunjungan bagi tahanan sementara ditiadakan sampai waktu tertentu guna mencegah virus covid-19. Dia mencontohkan, pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta misalnya, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. “Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” ujar Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2020). Baca juga:Ini yang Dilakukan Ditjen PAS Putus Rantai Penyebaran Covid-19 di Lapas Keputusan tersebut diambil usai menggelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu 15 Maret 2020. Rapat membahas langkah preventif Ditjen PAS mengantisipasi dan responsif atas penyebaran Covid-19 yang dikenal dengan virus corona ini. Dia mengungkapkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA. “Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 atau Virus Coronadi Lapas, Rutan dan LPKA,” ucapnya. Meski demikian, Nugroho menekankan Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di Lapas, Rutan, LPKA sudah sangat luar biasa. Jajaran petugas dan tim kesehatannya siaga antisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Poy)





























