RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Disahkan, Petani Menjerit

Jakarta, Obsessionnews.com - DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. RUU itu masuk menjadi salah satu RUU yang ditolak oleh mahasiswa dan para petani. Peraturan perundangan itu dikritik karena dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia Dwi Andreas Santosa mengatakan, UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) menjadi ancaman bagi petani, terutama para petani kecil. ”Terdapat pasal-pasal yang mengancam pengembangan varietas yang dihasilkan petani kecil. Ini tidak ada bedanya dengan UU Sistem Budidaya Tanaman (SBT) tahun 1992,” ujarnya belum lama ini. Undang-Undang SBPB merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SBT yang telah diajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh koalisi lembaga swadaya masyarakat karena beberapa kali terjadi kasus kriminalisasi petani pemulia benih. MK kemudian mengabulkan permohonan dengan putusan Nomor 99/PUU-X/2012 yang menyatakan Pasal 9 Ayat (3) dan Pasal 12 Ayat (1) UU SBT bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai diskriminatif dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan petani pemulia tanaman dalam melakukan pencarian, mengumpulkan, dan mengedarkan benih. Adapun, M Rifai dari Koalisi Kedaulatan Benih Petani dan Pangan menyebutkan, disahkannya RUU SBPB tersebut memberi jalan bagi korporasi benih dan pertanian untuk menguasai sumber genetik dan benih yang masih ada di tangan petani kecil. Hal ini juga akan membuat petani tidak berdaulat di tanahnya sendiri. Disahkannya RUU SBPB tersebut menurutnya memberi jalan bagi korporasi benih dan pertanian untuk menguasai sumber genetik dan benih yang masih ada ditangan petani kecil. Menurut Riai, koalisi juga mencatat adanya 22 pasal kontroversial dalam RUU SBPB. Di antaranya, Pasal 27 Ayat (3) yang menyebutkan, petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus melaporkan kepada pemerintah. Halaman Selanjutnya Hal ini karena budaya pertanian Indonesia, utamanya masyarakat adat, selama ini mandiri benih dan mandiri dalam mengembangkan benih-benih unggulnya. Selain itu, Pasal 29 Ayat (3) menyebutkan, varietas hasil pemuliaan petani kecil dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu wilayah kabupaten/kota. Pembatasan ini dinilai bertentangan dengan putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012 atas Uji Materi UU SBT, yang memperbolehkan peredaran benih oleh petani kecil di seluruh wilayah hukum Indonesia. Kritik juga disampaikan manajer Ekosistem Pertanian Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati) Puji Sumedi mengatakan, UU SBPB ini akan kembali membuka peluang kriminalisasi petani, terutama masyarakat adat yang turun-temurun mengumpulkan dan memuliakan benih. "RUU SBPB ini merupakan satu paket dengan RUU Pertanahan yang juga berpotensi mengancam petani kecil. RUU ini berkaitan erat dengan petani sebagai subyek pemilik tanah,” ujarnya. Undang-Undang SBPB ini akan kembali membuka peluang kriminalisasi petani, terutama masyarakat adat, yang turun-temurun mengumpulkan dan memuliakan benih. Sebelumnya, DPR juga telah mengesahkan RUU tentang Sumber Daya Air pada pekan lalu. Meski demikian, RUU Pertanahan akhirnya ditunda, demikian juga RUU Mineral dan Batubara. Serta RUU lain, yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. (Albar)





























