Gunakan Visa Kerja dan Ziarah, 181 WNI Ditahan Aparat Saudi

Gunakan Visa Kerja dan Ziarah, 181 WNI Ditahan Aparat Saudi
Makkah, Obsessionnews.comSebanyak 181 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat berwenang Arab Saudi sebelum masuk waktu pelaksanaan ibadah haji. Mayoritas dari mereka  digrebek di apartemen dan sebagian lagi di sebuah penampungan di Mekkah. Mereka  ditahan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi karena kedapatan hendak melaksanakan ibadah haji tanpa berbekal visa haji dan surat izin (tasrekh) berhaji.   Baca juga:Somalia Ingin Contoh Keberhasilan Penyelenggaraan Haji IndonesiaPemerintah Urus Jemaah Haji Sakit di Saudi Hingga Tiba di Tanah Air229 Kloter Jemaah Haji Gelombang I Telah Tinggalkan Makkah   Selain itu terdapat puluhan WNI yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji, karena tidak memiliki tiket pulang. Lainnya terkatung-katung kepulangannya karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan exit permitnya oleh perusahaan/travel yang memberangkatkan, sehingga mereka tertahan di bandara. Berdasarkan hasil  berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum dari travel yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. Oknum tersebut juga dimasukkan ke dalam sel tahanan imigrasi Arab Saudi.   Baca juga:Menteri Lukman Apresiasi Kesigapan Arab Saudi Urus Jenazah Mbah Moen201.376 Jemaah dan Petugas Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi84 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Arab Saudi   Halaman selanjutnya Siaran pers yang diterima obsessionnews.com, Kamis (5/9/2019), menyebutkan Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyesalkan berulangnya peristiwa penahanan terhadap WNI karena hendak berhaji  di luar prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI. Musim haji tahun ini, kata Konjen Hery, jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi kian meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kebanyakan mereka adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi  ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan mereka bukan visa haji. "Perkiraan saya masih ada di luar sana orang kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa," tutur Hery. Oleh karena itu Hery berharap agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penipuan guna  mencegah terulangnya kembali modus penipuan ini. Ia juga mengimbau agar calon jemaah  lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dengan cepat. Calon jemaah diminta secara aktif memeriksa izin travel atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di tanah air. Halaman selanjutnya Sementara itu Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah Safaat Ghofur mengatakan, KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201  orang WNI. "195 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sisanya hingga saat ini  masih diupayakan agar bisa  segera dipulangkan juga," terang Safaat. "Terdapat lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena  tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel," sambungnya. Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban di Tarhil mengungkapkan, para WNI tersebut dijanjikan oleh oknum travel akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering dan transportasi. "Dari keterangan mereka, biayanya antara 60-200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang," tandasnya. Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja, yang turut terjun ke lapangan, mengidentifikasi berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum untuk memberangkatkan korban. Disebutkan Yusuf,  para korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim). Lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa'aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstastus mukim. "Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya," ujar Yusuf. KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air untuk menindaklajuti kasus ini. (arh)