Hong Kong Chaos! Sudah Dua Bulan Demo 'Tolak China'

Unjuk rasa massa besar-besaran warga Hong Kong menolak China terkait RUU Ekstradisi masih terjadi terus berlanjut meski sudah dua bulan ini berjalan. Bahkan demo semakin memanas dan kini berubah menjadi tuntutan reformasi demokrasi. Setelah dua bulan unjuk rasa pro-demokrasi dilakukan di Hong Kong, protes tidak menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Demonstrasi pada mulanya dilakukan untuk menentang rancangan undang-undang ekstradisi. RUU ini belakangan "telah mati". Bahkan, sekarang aksi telah meluas menjadi tuntutan reformasi demokrasi. Semua hal yang terjadi ini saling berkaitan. Terdapat banyak konteks penting - sebagian merentang ke belakang sampai beberapa dekade lalu - yang dapat membantu untuk menjelaskan apa yang terjadi. Adalah penting untuk mengingat bahwa Hong Kong sangat berbeda dengan kota-kota lain di China. Untuk memahaminya, Anda perlu mengkaji sejarahnya. Daerah ini adalah jajahan Inggris selama lebih 150 tahun - sebagian pulau Hong Kong diserahkan kepada Inggris setelah perang 1842. China kemudian juga menyewakan sisa wilayah Hong Kong - New Territories - kepada Inggris selama 99 tahun. Tempat ini menjadi pelabuhan dagang yang ramai dan ekonominya bangkit pada 1950-an lantaran menjadi pusat manufaktur. Wilayah ini juga digemari pada migran dan pembangkang yang melarikan diri dari ketidakstabilan, kemiskinan, atau persekusi di China daratan. Kemudian pada permulaan 1980-an, ketika batas waktu penyewaan 99 tahun mendekat, Inggris dan China memulai pembicaraan tentang masa depan Hong Kong. https://www.youtube.com/watch?v=6_RdnVtfZPY Pemerintah komunis China menyatakan seluruh Hong Kong harus dikembalikan di bawah kekuasaan China. Kedua pihak lantas mencapai kesepakatan pada 1984. Berdasarkan persetujuan itu, Hong Kong kembali ke China pada 1997 berdasarkan prinsip "satu negara, dua sistem". Artinya, meskipun menjadi bagian dari China, Hong Kong memiliki "otonomi luas, kecuali terkait kebijakan luar negeri dan pertahanan" selama 50 tahun. Konsekuensinya, Hong Kong memiliki sistem hukum sendiri, perbatasan, dan berbagai hak termasuk perlindungan kebebasan berkumpul dan berpendapat. Hong Kong, sebagai contoh, adalah satu dari beberapa tempat di wilayah China dimana orang dapat memperingati penyerangan Lapangan Tiananmen tahun 1989, ketika militer menembak pengunjuk rasa tidak bersenjata di Beijing. Hong Kong masih menikmati sejumlah kebebasan yang tidak didapat di China daratan - tetapi para pengkritik memandang berbagai hal ini terkikis. Kelompok HAM menuduh China campur tangan di Hong Kong, seperti peraturan hukum yang mendiskualifikasi anggota parlemen pendukung demokrasi. Mereka juga mengkhawatirkan hilangnya lima penjual buku Hong Kong dan seorang taipan - semuanya belakangan diketahui dipenjara di China. https://www.youtube.com/watch?v=6xRWgXB9dvk Seniman dan penulis mengatakan mereka juga semakin ditekan untuk melakukan penyensoran diri - dan seorang wartawan Financial Times dilarang memasuki Hong Kong setelah menyelenggarakan acara yang menampilkan seorang pegiat kemerdekaan. Masalah lain yang mengganjal adalah reformasi demokrasi. Pimpinan Hong Kong saat ini dipilih dewan pemilihan beranggotakan 1.200 orang - badan yang sebagian besar mendukung Beijing, dipilih oleh hanya 6% warga yang memiliki hak suara. Tidak semua dari Dewan Legislatif selaku pembuat undang-undang yang beranggotakan 70 orang dipilih langsung oleh pemilih Hong Kong. Kebanyakan kursi tidak dipilih langsung, tetapi dikuasai anggota yang pro-Beijing. Sebagian anggota terpilih bahkan diberhentikan ketika Beijing mengeluarkan keputusan hukum kontroversial yang mendiskualifiaksi mereka. Undang-undang dasar mini Hong Kong, Basic Law, menyatakan baik pemimpin maupun Dewan Legislatif harus dipilih secara demokratis - tetapi terdapat ketidaksepakatan terkait bentuknya. Pemerintah China menyatakan pada 2014 bahwa ini akan memungkinkan warga memilih pemimpin dari daftar yang disetujui dewan pro-Beijing, tetapi para pengecamnya mengatakan ini adalah sebuah "demokrasi palsu" dan hal ini ditolak badan legislatif Hong Kong. Dalam waktu 28 tahun pada tahun 2047, Basic Law akan kedaluarsa - dan masih belum jelas seperti apa nasib otonomi Hong Kong. [caption id="attachment_287154" align="alignnone" width="640"]
Unjuk rasa di Hong Kong menentang ekstradisi China. (BBC)[/caption] Warga Hong Kong Tolak Disebut China Sebagian besar orang di Hong Kong tidak memandang diri sebagai warga China Meski sebagian orang di Hong Kong adalah etnis China, dan walaupun Hong Kong adalah bagian China, sebagian besar orang tidak memandang dirinya sebagai warga China. Survei University of Hong Kong memperlihatkan sebagian besar orang mengidentifikasi diri sebagai "orang Hong Kong" - hanya 11% yang memandang diri sebagai "warga China" - dan 71% orang mengatakan mereka tidak merasa bangga menjadi warga China. Perbedaan terutama sangat terlihat di antara generasi muda. "Semakin muda responden, semakin kecil kemungkinan mereka merasa bangga menjadi warganegara China, dan juga merasa semakin menentang kebijakan Pemerintah Pusat terkait Hong Kong," kata program opini masyarakat universitas. Orang Hong Kong menggambarkan perbedaan hukum, sosial dan budaya - dan kenyataan bahwa adalah wilayah itu sudah terpisah selama 150 tahun - sebagai alasan mengapa mereka tidak merasa sebagai bagian dari warga China daratan. Juga terjadi peningkatan perasaan anti-China daratan di Hong Kong dalam beberapa tahun terakhir. Orang-orang mengeluhkan wisatawan tidak sopan yang tidak menghormati norma setempat dan melonjakkan biaya hidup. Sebagian pegiat muda bahkan menuntut kemedekaan Hong Kong dari China. Hal ini membuat pemerintah Beijing waspada. Pengunjuk rasa memandang RUU ekstradisi, jika lolos, akan membuat wilayah itu semakin dikuasai China. (*/BBC) Sumber: BBC News Indonesia
Unjuk rasa di Hong Kong menentang ekstradisi China. (BBC)[/caption] Warga Hong Kong Tolak Disebut China Sebagian besar orang di Hong Kong tidak memandang diri sebagai warga China Meski sebagian orang di Hong Kong adalah etnis China, dan walaupun Hong Kong adalah bagian China, sebagian besar orang tidak memandang dirinya sebagai warga China. Survei University of Hong Kong memperlihatkan sebagian besar orang mengidentifikasi diri sebagai "orang Hong Kong" - hanya 11% yang memandang diri sebagai "warga China" - dan 71% orang mengatakan mereka tidak merasa bangga menjadi warga China. Perbedaan terutama sangat terlihat di antara generasi muda. "Semakin muda responden, semakin kecil kemungkinan mereka merasa bangga menjadi warganegara China, dan juga merasa semakin menentang kebijakan Pemerintah Pusat terkait Hong Kong," kata program opini masyarakat universitas. Orang Hong Kong menggambarkan perbedaan hukum, sosial dan budaya - dan kenyataan bahwa adalah wilayah itu sudah terpisah selama 150 tahun - sebagai alasan mengapa mereka tidak merasa sebagai bagian dari warga China daratan. Juga terjadi peningkatan perasaan anti-China daratan di Hong Kong dalam beberapa tahun terakhir. Orang-orang mengeluhkan wisatawan tidak sopan yang tidak menghormati norma setempat dan melonjakkan biaya hidup. Sebagian pegiat muda bahkan menuntut kemedekaan Hong Kong dari China. Hal ini membuat pemerintah Beijing waspada. Pengunjuk rasa memandang RUU ekstradisi, jika lolos, akan membuat wilayah itu semakin dikuasai China. (*/BBC) Sumber: BBC News Indonesia




























