Capim KPK Harus Rujuk Pada UU

Jakarta, Obsessionnews.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja keras mampu melahirkan pimpinan atau komisioner KPK yang mampu mengkonsolidasikan dan menjadikan lembaga anti rasuha itu tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi serta mampu membongkar kasus kasus korupsi besar dan bukan kasus korupsi ecek ecek dengan pencitraan yang besar. Mengingat banyaknya anggota polri dan jaksa yang ikut dalam seleksi Capim KPK serta banyaknya pihak-pihak yang memprotes keikutsertaan polisi dan jaksa itu. "Dalam segala hal kita harus merujuk pada UU (Undang-undang) atau ketentuan yang ada agar tidak salah kaprah," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/7/2019). Dia menjelaskan, jika tidak ada UU yang melarang calon dari polri maupun jaksa dan karyawan KPK untuk ikut seleksi capim KPK tentunya siapa pun tidak berhak untuk melarang. "Jika ada pihak-pihak yang melarang justru pihak tersebut ngawur dan tidak paham dengan UU atau ada ketakutan tersendiri atas keberadaan capim tersebut," kata Neta. Menurut dia, sebaiknya semua pihak dibiarkan ikut seleksi. Hanya memang jika polisi dan jaksa ikutan dan terpilih menjadi pimpinan KPK muncul tanda tanya, buat apa ada KPK, kenapa tidak Tipikor polri dan kejaksaan saja yang diperkuat. "Bubarkan saja KPK yang ujung-ujungnya hanya sebuah kesia-siaan dan ekonomi biaya tinggi, dengan hasil kinerja yang belum tentu maksimal. Tapi karena tidak ada UU yang melarang ya sudah biarkan saja. Sampai DPR atau pemerintah membuat UU yang baru," ungkapnya. Namun IPW berharap banyak dari Pansel karena merekalah yang harus bekerja keras untuk melakukan seleksi terhadap para capim. "Ditangan pansel lah sesungguhnya masa depan KPK berada," pungkasnya. (Poy)





























