KPK Larang Rini Soemarno Jenguk Sofyan Basir

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjenguk terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir. Hal ini diketahui saat sidang pembacaan dakwaan untuk Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6/2019). Baca juga:KPK Dalami Peran Sofyan Basir Dalam Skema Kerja Sama Proyek PLTU Riau-1Rizal Ramli, Sofyan Basir, dan Listrik SwastaTangan Dingin Sofyan Basir Cetak PLN Untung Rp30,9 Triliun Awalnya pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, mengajukan sejumlah permohonan kepada hakim. Beberapa di antaranya ia meminta agar hakim mengizinkan Sofyan berobat di rumah sakit di luar rutan KPK. Selain itu, ia juga mengajukan daftar tambahan orang-orang yang ingin menjenguk Sofyan di rutan. Akan tetapi jaksa KPK Budhi Sarumpaet menolak daftar yang diajukan Soesilo. Salah satu yang diajukan adalah Rini Soemarno. Sebab sejumlah nama yang diajukan berstatus saksi dalam perkara PLTU Riau-1. KPK, kata Budhi, khawatir terjadi intervensi. "Nama-nama yang menjadi saksi tidak akan kami izinkan terlebih dahulu sebelum dia memberikan saksi di persidangan," kata Budhi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Budhi menjelaskan, sebelumnya KPK juga sempat menolak permohonan daftar pengunjung yang diajukan oleh pihak Sofyan. Di antaranya adalah Direktur Pengadaan Strategis-1 PT PLN Iwan Supangkat dan Rini Soemarno. "Kami sampaikan itu di persidangan supaya tidak terjadi dengan penasihat hukum nantinya," kata Budhi. Ketika ditanya apakah Rini akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sofyan, Budhi tak menjawab tegas. Rini bisa dihadirkan jika memang dibutuhkan. "Kami akan lihat kebutuhan dari persidangan ini," kata dia. Adapun Soesilo menerima penolakan dari KPK itu. "Itu sudah menjadi SOP KPK," katanya seusai sidang. Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andriyanto belum memberikan respons ketika ditanya mengenai rencana Rini menjenguk Sofyan lewat WhatsApp. Sebelumnya, KPK mendakwa Sofyan Basir terlibat dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. KPK mendakwa mantan Direktur Utama BRI itu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan dinilai memfasilitasi pertemuan antara Eni dan Kotjo dengan sejumlah direktur PLN untuk mempercepat pengesahan kontrak kerja sama pembangunan pembangkit di Riau tersebut. (Albar)





























