Ancam Bunuh Jokowi Pria Ini Dipolisikan

Ancam Bunuh Jokowi Pria Ini Dipolisikan
Jakarta, Obsessionnews.com - Pasca pengumuman hasil suara Pemilu 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) suasana percaturan politik di Indonesia memanas. Panasnya suasana politik itu diwarnai oleh aksi oknum-oknum yang ingin memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan membuat situasi yang mencekam. Mulai dari kasus makar sampai aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 hadir di tengah situasi politik Indonesia. Setelah meredanya aksi kerusuhan 22 Mei, kini sebuah kasus makar kembali terjadi. Sebuah video ancaman untuk kepala negara dan pemerintah kembali viral tersebar di media sosial. Ternyata masyarakat tak kenal diam, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) Suhadi akhirnya melaporkan seorang pria yang menhina Presiden Jokowi dan Menko Polhukam, Wiranto ke pihak kepolisian. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. "Saya sebagai anak bangsa merasa engga senang jika kepala negara dicaci maki. Saya sebagai rakyat dan relawan Jokowi merasa enggak suka jika Presiden saya dicaci maki sampai mau dibunuh begitu," kata Suhadi seperti dikutip media online, Jumat (24/5/2019). Dia mengaku, mengetahui video ancaman yang dilontarkan pria itu dari grup WhatsApp. Oleh karena itu, ia menyertakan barang bukti berupa rekaman video dalam flashdisk. Dalam video yang tersebar di sosial media, pria itu melontarkan ancaman untuk membunuh Presiden Jokowi. "Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghiatan kau," ujar pria itu seperti yang tertulis di salah satu media online. Suhadi melaporkan pria dalam video itu dengan pasal makar. “Itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada bebeapa pasal juga saya laporkan," ucap Suhadi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP tentang makar. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini belum proses hukum lebih lanjut terhadap pria dalam video tersebut. (Poy)