Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal Pemilu Curang

Jakarta, Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bawaslu beralasan karena bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu, jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa berita dari media online. Tim BPN Prabowo-Sandi dianggap tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
“Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Putusan pendahuluan yang dibacakan ini terkait laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan Hanafi Rais.. Yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf Amin. (Has)





























