Mengenal Standarisasi Ketenagalistrikan di Indonesia

Jakarta, Obsessionnews.com - Anda mungkin sering mendengar kata standar, bukan? Nah, ternyata standar itu mengandung arti spesifikasi atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu juga pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang. Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disebutkan Kegiatan standarisasi ada beberapa rangkaian. Seperti perumusan, penetapan dan penerapan yang dilaksanakan secara tertib, teratur dan bekerja sama dengan para stakeholder. Perkembangan standarisasi di Indonesia sudah berlangsung dari masa penjajahan Belanda. Tentunya pada masa itu standarnya mengacu pada standar yang berlaku di Belanda. Seiring berjalannya waktu, standarisasi kelistrikan di Indonesia makin beragam dan berkembang, juga dipengaruhi pada negara investor penyedia sumber kelistrikan saat itu. Pada masa itu ada beberapa standar, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan beberapa standar internasional lain yang digunakan. Munculnya peraturan dan keputusan oleh Pemerintah silih berganti memperbaiki sistem standarisasi di Indonesia. Sejak Maret 1981 sampai Desember 2007 telah berlangsung 27 kali Forum Konsensus Standar Ketenagalistikan dan menghasilkan 1.076 rancangan standar nasional ketenagalistikan. Dari jumlah tersebut sebanyak 481 standar menjadi SNI, sedangkan dalam tahun 2008 diterbitkan 18 SNI. (arh)





























