WNI ABK Miss Gaunt Akhirnya Dibebaskan

Jakarta, Obsessionnews.com - 5 dari 8 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Miss Gaunt akhirnya tiba di tanah air dan sudah berkumpul bersama keluarga setelah sebelumnya ditahan di dalam kapal di perairan Ghogha, India. Informasi ini dibenarkan oleh Selvy, istri Andy Ferry Jaya, salah seorang ABK Miss Gaunt. “3 orang lagi masih stay di India, menunggu pengganti, jadi giliran. Luar biasa Kemenlu,” ungkap Selvy kepada calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Arief Patramijaya alias Patra M Zen melalui pesan pendek, Senin (25/2/2019). Sejak awal Patra juga terlibat dalam mengupayakan pembebasan para WNI tersebut. Selvy mengatakan suaminya bersama 4 (empat) rekannya tiba di Indonesia sejak Sabtu 23 Februari 2019 atas bantuan dari Kementerian Luar Negeri RI. Begitu tiba di Bandara, para ABK tersebut langsung disambut oleh pihak keluarga, termasuk dari perwakilan Kemlu, Kemensos, dan Bareskrim Polri. “Saya tidak tahu jika ada prosedur harus ada laporan ke Kabareskrim, tapi ya kita ikutin prosesur negara,” kata Selvy. Selvy mengungkapkan tidak hanya dibebaskan dalam kondisi selamat, 8 (delapan) WNI ABK Miss Gaunt itu juga mendapatkan gaji. Meski 9 bulan lama bekerja, pihak perusahaan baru membayarkan 4 bulan gaji. Pihak perusahaan masih mengupayakan untuk membayarkan sisa gaji 5 bulan. “Masalah gaji hanya 4 bulan saja yang ditrima, sisanya yang 5 bulan belum. Katanya nunggu kapal terjual, katanya yang atur pengacara di India , dan diawasi oleh KJRI. Bang Patra terima kasih sekali ya, semoga nyalegnya bisa lolos,” ucap Selvy dilanjutkan apresiasinya kepada Patra. Sebagai caleg dari dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri, Patra menegaskan komitmennya untuk ikut memperjuangkan pembebasan para ABK. Sejak awal kasus ini mencuat, Patra intens mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi pembebasan. Patra juga sempat mengusulkan supaya pemerintah Indonesia melalui Kemlu menyewa pengacara India untuk membebaskan WNI. Namun begitu mendengar kabar ini, Patra langsung menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu pembebasan ini, termasuk kepada pihak Kemlu. “Alhamdulillah berkat perhatian dan dukungan masyarakat serta teman-teman media, masalah ini bisa mendapat prioritas dari Kemenlu,” ujar Patra singkat. Sebelumnya pada 12 April 2018, 8 orang WNI ini menandatangani Seafarers Employment Agreement (Sea) sebagai komitmen awal untuk bekerja sebagai ABK Miss Gaunt, kapal yang dimiliki Nordav B.V, sebuah perusahaan dari Belanda. Miss Gaunt akhirnya berlayar hingga ke Afrika dan pada September 2018 kapal tersebut sudah berada di perairan India. Sedianya, ke-8 WNI ini hanya bekerja sampai 12 Juli 2018, namun akhirnya jadi dilakukan. Belakangan diketahui Nordav dinyatakan pailit dan mempunyai utang kepada sebuah perusahaan India. Perusahaan India ini kemudian meminta pengadilan untuk menahan kapal Miss Gaunt. Pada 20 September 2018, barulah terbit Putusan Pengadilan Tinggi Gujarat India, yang memerintahkan untuk menahan Kapal termasuk para ABK-nya. Sejak itulah ke-8 WNI ini belum bisa kembali ke tanah air. Tidak hanya menghadapi risiko tersebut, para WNI terancam tak mendapatkan upah kerja. (Has)





























