RUU Pesantren dan Komitmen Jokowi Kembangkan Pendidikan Keagamaan

Jombang, Obsessionnews.com - Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU Pesantren) telah disetujui menjadi RUU dari usul inisiatif DPR. RUU Pesantren perlu segera disahkan menjadi undang-undang, demi memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara, terutama pada sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Presiden Jokowi sendiri berjanji pemerintah kembali menyerahkan draf RUU ke DPR akhir bulan Desember. Kepala Negara menjelaskan betapa pentingnya RUU Pesantren jika dirampungkan pembahasannya dan menjadi UU. Salah satunya pemberian anggaran kepada ponpes di Tanah Air. "Ini adalah bentuk perhatian pemerintah ke ponpes di Tanah Air yang jumlahnya kurang lebih 28 ribu di Sabang sampai Merauke, Miangas sampai Pulau Rote. Kita harapkan ada pengakuan sistem pendidikan di ponpes oleh negara. Terhadap kesetaraan lulusan tentu saja. Yang paling perlu perhatian anggaran," ujar Jokowi di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Selasa (18/12/2018). Komitmen untuk mendorong pengesahan RUU Pesantren ini juga disampaikan Jokowi saat bertemu dengan perwakilan ulama dan pengurus pondok pesantren se-Aceh dalam kunjungan kerjanya ke provinsi tersebut, Jumat, 14 Desember 2018. Ia berujar pemerintah berkomitmen agar RUU ini bisa diselesaikan secepatnya. Ia menjelaskan RUU ini disusun untuk mencapai tujuan jangka panjang, yakni membangun dan mengembangkan pendidikan pesantren dan keagamaan yang ada di Tanah Air. Berdasarkan data yang ia pegang saat ini, jumlah pondok pesantren di Indonesia mencapai 28 ribu. “Apabila negara ingin memberikan anggaran kepada pondok pesantren, baik dalam rangka pembangunan pondok, baik, misalnya, untuk guru-guru ngaji yang ada di dalam pondok,” tuturnya. Sekretaris Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhbib Abdul Wahab mengatakan, idealnya RUU tentang pesantren memberikan tiga kontribusi penting. Ia menyampaikan, pertama, regulasi yang memberdayakan sistem pendidikan pesantren. Misalnya, dilakukannya standarisasi pesantren secara nasional. “Kedua, apresiasi dan pengakuan para kiai dan ustaz pesantren oleh pemerintah dengan pemberian sertifikasi dan pemberian tunjangan kesejahteraan mereka," kata Muhbib. Ia menerangkan, tentu perlu ada syarat dan ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi dan pemberian tunjangan kesejahteraan. Misalnya pesantren yang kiai dan ustaznya disertifikasi adalah pesantren yang sudah sesuai kriteria UU tentang pesantren. Ketiga, dia menjelaskan, dalam rangka pengakuan dan standirisasi terhadap pesantren sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melakukan akreditasi pesantren. Pemerintah dapat penyiapan instrumen yang memungkinkan pesantren dikelola dengan manajemen modern dan kepemimpinan transformasional serta efektif. "Posisi dan fungsi pesantren sebagai pusat tafaqquh fi ad-din dan kaderisasi ulama juga perlu direformulasi dan dikonkretkan menjadi program pendidikan pesantren yang lebih terukur dengan jelas," ujarnya. LP2 Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga berpandangan, RUU tentang pesantren sebaiknya memperhatikan pelibatan pesantren dalam pemberdayaan ekonomi pesantren dan masyarakat sekitar. Hal ini bisa dilakukan dalam bentuk pemberian modal, pelatihan kewirausahaan, pendampingan dan penguatan kapasitas manajerial. "Pesantren ke depan perlu menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi umat dan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf," jelasnya. (Has)





























