Luhut: Emangnya Prabowo Saja yang Sayang Negeri Ini?

Luhut: Emangnya Prabowo Saja yang Sayang Negeri Ini?
Jakarta, Obsessionnews.com - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan geram pada calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto, yang menyebut pemerintah Jokowi tunduk tak berdaya kepada asing. Ini terkait relaksasi daftar negatif investasi atau DNI pada paket kebijakan ekonomi ke-16. Ada puluhan bidang usaha, yang bisa dikuasai asing hingga 100 persen seperti yang ramai diberitakan. Menurut Luhut, ada salah persepsi. Paket kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat. Namun, sayangnya Prabowo dianggap hanya asal komentar tanpa membaca  dulu aturannya. "Makanya baca dulu baik-baik baru berkomentar. Jadi kalau sudah kita baca baik-baik komentari. Kita tidak ingin rakyat kita susah," kata Luhut di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Segala kebijakan pemerintah, muaranya adalah kesejahteraan rakyat. Bahkan menurut dia, paket kebijakan ke-16 justru melindungi usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM). "Memangnya hanya kamu (Prabowo) saja yang sayang sama negeri ini? Kita juga sayang kok sama negeri ini," kata Luhut. Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan baru terkait investasi asing di Indonesia. Dari total 54 bidang, 25 Bidang Usaha di antaranya bisa 100 persen investasi Asing. Kebijakan terhadap investasi asing tersebut berlaku di 8 sektor. "Jadi tidak semua di keluarkan dari DNI untuk mengundang asing," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/11/2018). Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI adalah untuk mempermudah perizinannya karena kurang peminat. Ia menyebut, dari 53 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing. Namun, di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga bisa 100 persen. DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini. Adapun 25 Bidang Usaha yang bisa 100 persen investasi Asing terdapat pada 8 sektor. Berikut daftarnya: Sektor Kominfo Jasa sistem komunikasi data Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya Jasa akses internet Jasa internet telepon untuk kepentingan publik Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya Sektor ESDM Jasa konstruksi migas Jasa survei panas bumi Jasa pemboran migas di laut Jasa pembotan panas bumi Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi Pembangkit listrik >10 MW Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi Sektor Kesehatan Industri farmasi obat jadi Fasilitas pelayanan akupuntur Pelayanan pest control/fumigasi Sektor Perhubungan Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan Sektor Ketenagakerjaan Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja). Sektor Pariwisata Galeri Seni Galeri Pertunjukan Seni Sektor Perdagangan Jasa survei / jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar Sektor Kehutanan Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan. (Albar)