Polri Ancam Pidanakan Penyebar Hoax Jatuhnya Lion Air

Jakarta, Obsessionnews.com - Polisi mengancam akan menindak oknum yang menyebarkan berita bohong atau hoax jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Bahkan polisi tak segan akan menjatuhkan sanksi pidana bila pelakunya ditangkap. “Kepada pihak-pihak yang memiliki informasi hoax tidak dibenarkan dan bisa dikenai undang-undang, pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, tak lepas dari sasaran berita hoax. Banyak video dan foto dari peristiwa yang berbeda ikut disebarkan melalui media sosial. Argo mengimbau masyarakat tak lagi menyebarkan berita hoax agar tak terjadi kesimpangsiuran informasi. Ia mengajak semua pihak untuk menyampaikan duka cita dan berdoa bagi seluruh korban. "Tentunya yang pertama imbauan kepada masyarakat biar tidak mendramatisir berkaitan dengan kejadian ini tapi kami ikut berduka berbelasungkawa semoga ini cepat dievakuasi seluruh korban," ujarnya. (Has) Baca juga:Berita Jatuhnya Lion Air Terbanyak Dicari di GoogleJokowi Sampaikan Duka Cita Saat Bertemu Keluarga Korban Jatuhnya Lion AirSebelum Insiden Lion Air, Para Pegawai Kemenkeu Ikut Kegiatan Hari Oeang ke-72Australia Instruksikan Warganya di Indonesia Tak Gunakan Pesawat Lion AirJokowi Akan Temui Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Lion AirInsiden Jatuhnya Pesawat Lion, Megawati: Saya Ikut PrihatinSebelum Hilang, JT-610 Sempat Minta Kembali ke Bandara AsalAda 20 Pegawai Kemenkeu di Pesawat Lion Air yang TerjatuhPesawat Lion Air yang Jatuh Masuk dalam Kawasan PertaminaPesawat Lion Air yang Hilang Kontak Bawa 178 PenumpangPesawat Lion Air Diduga Jatuh di Kepulauan Seribu





























