Pembakar Bendera Kalimat Tauhid Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Pembakar Bendera Kalimat Tauhid Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Bandung, Obsessionnews.com - Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan dua oknum anggota Banser sebagai tersangka kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat. "Keduanya yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).   Baca juga:Mengapa Sri Mulyani Bertopi Tauhid? Ini Penjelasan KemenkeuSaid Aqil: Bendera yang Dibakar Bukan Bendera Tauhid Tapi HTIBendera Tauhid Dibakar, AA Gym: Hati ini Terasa Mendidih Awalnya kedua tersangka M dan F masih berstatus saksi. Namun setelah ditemukan alat bukti yang cukup kuat, polisi menyimpulkan yang bersangkutan telah melakukan pidana. Penyelidikan berlangsung dinamis. "Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya nggak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya. Umar menjelaskan alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi. Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.   Baca juga:GO PRO 08 Minta Polisi Usut Pembakaran Bendera TauhidOknum Banser ‘Mengejar Setoran’Bendera Tauhid DibakarRidwan Kamil: Apapun Alasannya Pembakaran Bendera Tauhid Tidak Benar "Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," katanya. Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP. "Sesuai delik di Pasal 174 KUHP," kata Umar. Sebelumnya polisi telah menetapkan Uus sebagai tersangka dalam kasus ini. Uus dijerat Pasal 174 KUHP lantaran membawa bendera HTI saat upacara peringatan HSN di alun-alun Limbangan, Garut. Kasus ini menuai banyak protes dari masyarakat karena dianggap penistaaan simbol agama. (Albar)