Realisasi Keuangan dan Fisik Sulteng Maju Signifikan

Jakarta, Obsessionnews.com - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola yang didampingi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate menggelar rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Per 31 September 2018 yang dilaksanakan di Aulia Dinas Perkimtan Provinsi Sulteng, Senin (29/10/ 2018). Dalam kesempatan rapat tersebut Kepala Biro Adm Pembangunan dan SDA, yang juga selaku Sekretaris TEPRA Sisiliandy menyampaikan realisasi keuangan Provinsi Sulteng per 31 September 2018 sebesar Rp2.337.215.163.705 atau sebesar 61.13 % dari jumlah APBD Provinsi Sulteng sebesar Rp3.823.207.915.195 dan realisasi Fisik sudah mencapai 63.9%. “Secara nasional realisasi keuangan pemda provinsi sulawesi tengah masuk peringkat ke 9 dari 34 Propinsi Indonesia,” ujar Sisiliandy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Obsessionnews.com, Senin (29/10). Sementara itu, Longki menyampaikan apresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena sesuai laporan, realisasi keuangan dan fisik menunjukkan kemajuan yang signifikan. Dia mengharapkan agar Kepala OPD dapat memantau kinerja bawahannya untuk memastikan berjalan dengan baik. “Seluruh kegiatan yang sudah berjalan dan dipastikan terus realisasi keuangan dan fisik kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan,” ungkap Longki. Selain itu, Longki juga menyampaikan beberapa hal terkait penanganan transisi darurat menuju pemulihan dampak Gempa, Sunami dan Liguifaksi. Dia mengharapkan agar seluruh OPD dapat berbuat yang terbaik. “Lihatlah saudara saudara kita bagaimana susahnya mereka sekarang yang ada dipengungsian supaya kondisi mereka dapat secepatnya pulih,” katanya. Dengan peralihan status tanggap darurat ke transisi darurat sehingga secara berangsur angsur personil TNI akan ditarik, sehingga peran pemerintah daerah harus optimal untuk memulihkam kondisi masyarakat. “Terutama penanganan pengungsi dan demikian juga distribusi dan penerimaan bantuan,” ujar Longki. Dia pun menegaskan dengan peralihàn status tanggab darurat ke transisi darurat maka seluruh proses tata kelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. “Walaupun menurut BNPB perlakuan terhadap kegiatan tanggab darurat dengan transisi darurat di samakan,” tutup Longki. (Poy)





























