Pemkab Cianjur Edarkan Surat 'Anti' LGBT

Pemkab Cianjur Edarkan Surat 'Anti' LGBT

Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengedarkan surat tentang pencegahan (larangan, red) terhadap kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transegender (LGBT).

Warkat tertanggal 15 Oktober 2018 itu menginstruksikan pengurus masjid, sekolah, dan perangkat daerah menyosialisasikan "bahaya LGBT serta HIV/AIDS". Juru bicara Pemkab Cianjur, Gagan Rusganda, menyebut edaran tersebut lahir karena pihaknya "khawatir terhadap perilaku LGBT yang meningkat". "Ketika perilaku LGBT ini terus menumpuk, mau tidak mau kita mulai bekerja bagaimana perilaku tersebut tidak terus bertambah," ujar Gagan kepada BBC News Indonesia, Jumat (19/10). Gagan mengutip temuan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Cianjur yang menyebutkan pada rentang Januari hingga Juli 2018, jumlah orang dengan orientasi seksual lelaki seks lekaki (LSL) sebanyak 617 orang, turun dibandingkan tahun lalu yang angkanya sekitar 2.800 jiwa. Berdasarkan catatan KPA, jumlah pengidap HIV/AIDS sepanjang Januari sampai September 2018 mencapai 95 orang. Gagan mengatakan itu belum tentu disebabkan oleh orientasi seksual yang sejenis. Ia mengatakan surat edaran diterbitkan setelah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dikatakan bahwa salah satu dasar Pemkab mengeluarkan surat edaran khotbah Jumat atau sosialisasi itu untuk mengurangi "tumbuh kembang LGBT". "Juga karena LGBT bertentangan dengan ajaran Islam," jelasnya. Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400/5368/Kesra Tentang Penyampaian Khotbah Jumat Terkait LGBT ini telah disebar ke seluruh kantor kecamatan, kelurahan, dan kepala desa. Nantinya tiap-tiap perangkat daerah harus menyampaikan informasi tentang bahaya LGBT dan HIV/AIDS. Jika ada warga yang ketahuan memiliki orientasi seksual LGBT akan dilaporkan ke Komisi Penanggulangan AIDS. "Yang menangani nanti KPA dan mitranya. Mereka diarahkan ke sana dan nanti dibimbing," kata Gagan. Gagan meyakini dengan melaporkan bisa menghentikan aksi main hakim sendiri atau persekusi seperti yang dikhawatirkan banyak pihak, terutama aktivis kemanusiaan. Rencananya, Senin (29/10), Pemkab Cianjur akan mengirimkan surat edaran serupa ke sekolah-sekolah mulai dari SMP-SMA. (BBC)