KPK Apresiasi Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah Rp200 Juta

KPK Apresiasi Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah Rp200 Juta
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang pemberian hadiah bagi pelapor korupsi. PP itu diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi. "Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (9/10/2018).   Baca juga: Pelapor Kasus Korupsi akan Dapat Hadiah Rp200 juta   Hanya saja KPK menyarankan adanya pemberian penghargaan yang patut bagi para pelapor kasus korupsi. Aspek perlindungan terhadap pelapor sangat ditekankan sehingga diharapkan masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi. “Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor tersebut," jelasnya. Presiden Jokowi menerbitkan PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dalam PP tersebut diatur pemberian penghargaan dalam 2 bentuk bagi pelapor korupsi, yakni piagam dan premi. Penghargaan itu diberikan bagi pelapor yang laporannya telah dinilai tingkat kebenarannya oleh penegak hukum. Penilaian tingkat kebenaran laporan itu dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus itu. Untuk penghargaan bagi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, pelapor bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari total jumlah kerugian yang bisa dikembalikan kepada negara. Maksimal premi yang diberikan Rp 200 juta. Sementara itu, dalam kasus suap, premi juga bisa diberikan kepada pelapor kasus suap. Besarannya 2 permil dari jumlah suap atau hasil rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta. (Has)