Kamis, 25 April 24

Pelapor Kasus Korupsi akan Dapat Hadiah Rp200 juta

Pelapor Kasus Korupsi akan Dapat Hadiah Rp200 juta
* Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dalam PP yang diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 itu disebutkan pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp200 juta.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip obsessionnews, Selasa (9/10/2018).

Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.

Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Termasuk mengatur tentang perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan suatu tindak pidana korupsi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.