Johannes, Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1 Siap Kerja Sama dengan Penegak Hukum

Jakarta, Obsessionnews.com - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes B Kotjo bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kotjo mengajukan surat permohonan diri sebagai justice collabolator (JC). Menanggapi permohonan tersebut, KPK menyatakan nantinya, pengajuan diri Kotjo sebagai JC itu akan dinilai dalam persidangan. Ada sejumlah syarat sebagai seorang JC antara lain mengakui perbuatan dan membuka peran pihak lain di kasus ini. "Syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (25/9/2018). Saat menjadi tersangka Kotjo juga pernah mengajukan diri sebagai JC, namun pada saat itu belum dikabulkan. KPK telah melimpahkan berkas dakwaan Kotjo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal persidangan. Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1. Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (Has)





























