Muhammadiyah Tetap Tak Setuju Eks Koruptor Jadi Caleg

Muhammadiyah Tetap Tak Setuju Eks Koruptor Jadi Caleg
Jakarta, Obsessionnews.com -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Terkait dengan keputusan itu Muhammadiyah tetap tidak sependapat. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, MA abai pertimbangan etika publik yang menghendaki input demokrasi yang bersih, keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif diabaikan MA. “Koruptor cenderung berpeluang mengulangi perbuatannya, dan untuk membantu mereka (mantan napi korupsi) menjauhi kemungkinan itu terjadi, aturan pelarangan koruptor tersebut justru sebenarnya menyelamatkan mereka, dan tentunya yang utama menyelamatkan publik,” ujarnya Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/9/2018). “Nah, keputusan ini bagi saya sangat disayangkan karena mengabaikan etika publik yang sejatinya diatas hukum (ethics is beyond the law), upaya KPU dan kita semua untuk menempatkan standar etika publik dan Integritas publik meningkat diabaikan oleh MA. Tapi, apa pun keputusan tersebut, tentu saya menghormati keputusan hukum tersebut,” tambah Doktor lulusan Undip, Semarang ini. Ia menambahkan, bahwa langkah aturan hukum melalui PKPU untuk meninggikan standar etika publik dan integritas bangsa gagal tidak bisa membendung para mantan napi koruptor. Ia meminta parpol menunjukkan komitmen moralnya, dengan cara menarik caleg-caleg mantan koruptor itu, karena parpol sudah menandatangani pakta integritas terkait hal tersebut. Bila menggunakan logika, kata Dahnil, MA dan Bawaslu terkait hak hukum caleg mantan koruptor maka sejatinya syarat-syarat mencari kerja seperti SKCK dari kepolisian, syarat-syarat tidak pernah dipidana pada recruitment pejabat publik seperti KPK, BPK dll tidak perlu lagi, dan dihapuskan. Maka, makin jatuh dititik terendah standar etika bangsa ini. (Albar)