Bulan Ini LPDB Gelontorkan Dana Besar ke Koperasi dan UKM

Surabaya, Obsessionnews.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menargetkan pada akhir bulan ini akan menggelontorkan dana bergulir bagi koperasi dan UKM. Penyaluran dana dilakukan melalui mitra kerja Jamkrindo, Jamkrida, dan enam lembaga finansial teknologi (fintek) yang sudah bekerja sama dengan LPDB. "Akhir bulan ini akan ada penyaluran dana dalam jumlah besar," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam acara sosialisasi dan bimbingan teknis program inklusif LPDB-KUMKM, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/9/2018).
Menurut Braman, penyaluran ini akan dilakukan secara besar-besaran setelah pihaknya melakukan moratorium penyaluran dana bergulir selama lebih dari setengah tahun. "Kami sengaja melakukan moratorium penyaluran dana untuk memverifikasi data yang ada, sekalian mengikuti Permen No 8 tahun 2018 yang mempermudah akses permodalan ke LPDB-KUMKM," tuturnya. Ia menambahkan, moratorium penyaluran dana dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran sekaligus membenahi semua aspeknya. "Terus terang kita trauma dengan masalah hukum yang muncul, karena itu kita sangat berhati-hati," tegasnya. Dampak yang diambil dari moratorium itu, lanjutnya, memang angka penyaluran menjadi kecil. Tetapi itu bisa ditutup dengan pola baru yang lebih profesional. Termasuk dengan adanya kerjasama dengan pihak ketiga.
Braman menambahkan, pada minggu-minggu ini Jamkrindo dan Jamkrida sudah memiliki data koperasi dan UKM yang sudah diverifikasi dan layak menerima dana bergulir. Selain itu enam lembaga fintek juga sudah siap menyalurkan dana bergulir masing-masing maksimal Rp 1 miliar. Optimisme penyaluran dana bergulir sebesar Rp 1,2 triliun hingga akhir tahun ini, menurut Braman , juga karena adanya Permen Koperasi dan UKM No 8/2018. Dalam Permen itu setidaknya ada tiga persyaratan yang ditiadakan atau dihilangkan bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman. Yaitu, keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan. "Ketiga syarat itu sangat memberatkan, tapi kalau koperasi bisa menunjukkan ketiga itu atau memiliki akan menjadi poin yang mempermudah disetujuinya pinjaman yang diajukan," ujar Braman. LPDB mensyaratkan ada 11 dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan pinjaman ke LPDB. Di antaranya: daftar kebutuhan, akta pendirian koperasi, laporan rapat anggota tahunan (RAT), laporan keuangan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti status kantor. "Kami optimis, target penyaluran dana akan tercapai," tandasnya. Penandatanganan Kerja Sama Pada kesempatan ini LPDB-KUMKM juga melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan 14 Jamkrida. Adapun ke-14 Jamkrida itu adalah Jamkrida Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, dan Jamkrida Papua. Selain itu juga ada PKS baru antara LPDB KUMKM dengan Jamkrida Jawa Barat dan Jamkrida Bali Mandara. (Anto) Baca juga:FOTO Sosialisasi dan Bimtek Program Inklusif LPDB-KUMKMGelar Insyaf, LPDB Harap Bisa Tingkatkan Market Share Keuangan SyariahLPDB Buka Peluang Pinjaman bagi Koperasi
Menurut Braman, penyaluran ini akan dilakukan secara besar-besaran setelah pihaknya melakukan moratorium penyaluran dana bergulir selama lebih dari setengah tahun. "Kami sengaja melakukan moratorium penyaluran dana untuk memverifikasi data yang ada, sekalian mengikuti Permen No 8 tahun 2018 yang mempermudah akses permodalan ke LPDB-KUMKM," tuturnya. Ia menambahkan, moratorium penyaluran dana dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran sekaligus membenahi semua aspeknya. "Terus terang kita trauma dengan masalah hukum yang muncul, karena itu kita sangat berhati-hati," tegasnya. Dampak yang diambil dari moratorium itu, lanjutnya, memang angka penyaluran menjadi kecil. Tetapi itu bisa ditutup dengan pola baru yang lebih profesional. Termasuk dengan adanya kerjasama dengan pihak ketiga.
Braman menambahkan, pada minggu-minggu ini Jamkrindo dan Jamkrida sudah memiliki data koperasi dan UKM yang sudah diverifikasi dan layak menerima dana bergulir. Selain itu enam lembaga fintek juga sudah siap menyalurkan dana bergulir masing-masing maksimal Rp 1 miliar. Optimisme penyaluran dana bergulir sebesar Rp 1,2 triliun hingga akhir tahun ini, menurut Braman , juga karena adanya Permen Koperasi dan UKM No 8/2018. Dalam Permen itu setidaknya ada tiga persyaratan yang ditiadakan atau dihilangkan bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman. Yaitu, keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan. "Ketiga syarat itu sangat memberatkan, tapi kalau koperasi bisa menunjukkan ketiga itu atau memiliki akan menjadi poin yang mempermudah disetujuinya pinjaman yang diajukan," ujar Braman. LPDB mensyaratkan ada 11 dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan pinjaman ke LPDB. Di antaranya: daftar kebutuhan, akta pendirian koperasi, laporan rapat anggota tahunan (RAT), laporan keuangan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti status kantor. "Kami optimis, target penyaluran dana akan tercapai," tandasnya. Penandatanganan Kerja Sama Pada kesempatan ini LPDB-KUMKM juga melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan 14 Jamkrida. Adapun ke-14 Jamkrida itu adalah Jamkrida Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, dan Jamkrida Papua. Selain itu juga ada PKS baru antara LPDB KUMKM dengan Jamkrida Jawa Barat dan Jamkrida Bali Mandara. (Anto) Baca juga:FOTO Sosialisasi dan Bimtek Program Inklusif LPDB-KUMKMGelar Insyaf, LPDB Harap Bisa Tingkatkan Market Share Keuangan SyariahLPDB Buka Peluang Pinjaman bagi Koperasi




























