KPK Ancam Situs KPK Palsu yang Publish Dirut PLN dan Pertamina Tersangka

KPK Ancam Situs KPK Palsu yang Publish Dirut PLN dan Pertamina Tersangka
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mempidanakan situs kpk-online.com yang memberitakan  Direktur Utama PLN dan Dirut Pertamina menjadi tersangka kasus suap terkait PLTU Riau-1. KPK menegaskan berita tersebut tidak benar.  KPK juga mengimbau pejabat atau penyelenggara negara segera melapor ke KPK atau ke kepolisian bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan pengurusan perkara dengan meminta imbalan. "Penulisan di website di bawah ini (kpk-online.com) tidak benar. Jika ada pihak yang dirugikan, silakan mengambil langkah etik atau langkah hukum," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (8/9/2018). KPK menegaskan tidak terafiliasi dengan situs kpk-online.com. Pihaknya pun mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang mengatasnamakan institusi negara untuk kepentingan melawan hukum. "KPK telah beberapa kali bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum saat ada pihak-pihak yang mengaku KPK dan melakukan penipuan atau pemerasan," sambungnya. Sampai saat ini dalam kasus suap terkait PLTU Riau-1 KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni anggota DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo dan mantan Plt Ketum Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham. (Has)