Eks Menhan Diseret KPK Malaysia, Usai Kepala BIN

Mantan menteri pertahanan Malaysia diinterogasi oleh Komisi Anti-Korupsi negara itu, MACC, pada hari Senin, 3 September 2018 terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara untuk pemilu ke-14. IRNA (5/9/2018) melaporkan, Komisi Anti-Korupsi Malaysia melakukan interogasi terhadap mantan menhan Malaysia, Hishammuddin Hussein sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyelewengan dana pemerintah untuk pemilu ke-14 yang melibatkan mantan kepala dinas intelijen (BIN, red) Malaysia, Hasanah Abdul Hamid. Mantan kepala Badan Intelijen Eksternal (EIO), Hasanah Abdul Hamid ditangkap pada hari Rabu (29/8/2018), terkait dugaan pencurian dana penyelenggaraan pemilu bulan Mei lalu. Hasanah Abdul Hamid merupakan sekutu dekat mantan PM Najib Razak yang di luar dugaan kalah dalam pemilihan umum lalu. Sejak kejatuhan Najib, pemerintahan baru Malaysia melakukan pembersihan terhadap para pejabat senior yang terkait dengan pemerintahan lama. [caption id="attachment_259451" align="alignnone" width="640"]
Hasanah Abdul Hamid ditangkap[/caption] Eks Bos Intelijen Malaysia Ditangkap Berbagai media Malaysia melaporkan penangkapan Hasanah Abdul Hamid yang merupakan mantan Direktur Organisasi Intelijen Eksternal Malaysia atas dugaan pencurian dan penyelewengan uang negara. Bekas sekutu mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak itu diduga mencuri uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemilu pada Mei lalu. Televisi IRNN Kamis (30/8) melaporkan, Hasanah Abdul Hamid ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (28/8) waktu setempat. Dia ditangkap setelah dipanggil untuk dimintai keterangan. Wanita berusia 61 tahun ini ditangkap terkait penyelidikan dugaan pencurian uang pemilu dari Departemen PM Malaysia. MACC tidak menyebut jumlah dana yang dicuri. Namun The Star menyebut jumlahnya mencapai US$ 400 ribu atau setara 1,6 juta Ringgit (Rp 5,7 miliar). Pekan ini, penyidik antikorupsi Malaysia menangkap tujuh pejabat lainnya dari Divisi Riset Organisasi Intelijen Eksternal Malaysia, terkait kasus yang sama. Diketahui bahwa Organisasi Intelijen Eksternal Malaysia bekerja langsung di bawah Departemen PM Malaysia. Secara terpisah, sumber pejabat tinggi MACC menyebut penahanan Hasanah diharapkan bisa membantu menyingkap tabir soal bagaimana para pejabat Divisi Riset itu mencuri dan menyelewengkan uang negara. Dituturkan sejumlah sumber yang memahami kasus ini kepada The Star, uang yang dicuri itu diyakini merupakan bagian dari dana yang diterima oleh Divisi Riset tersebut. [caption id="attachment_259457" align="alignnone" width="640"]
Gedung Badan Pencegah Rasuah (KPK) Malaysia.[/caption] Kepala Kantor Kepresidenan Ditahan Sebelumnya, Komisi pemberantasan korupsi Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), menahan mantan direktur di Kantor Perdana Menteri (Kepala Kantor Kepresidenan, red). Seperti dilansir Antara, Pejabat KPK Malaysia kepada media di Kuala Lumpur, Selasa, 28 Agustus 2018 mengatakan pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan uang milik pemerintah Malaysia untuk pemilihan umum lalu. Menurut sumber tersebut, wanita pelaku itu berusia 61 tahun dan bergelar Datuk, ditahan pada pukul 16.15 di Kantor Pusat SPRM Putrajaya setelah memberi keterangan. Penyelidikan awal menyatakan wanita tersebut terlibat bersama tujuh pegawai utama, yang ditahan pada Selasa karena menyalahgunakan uang tersebut untuk tujuan pribadi. Sementara itu, Wakil Ketua Pesuruhjaya SPRM, Datuk Seri Azam Baki, memastikan penahanan tersebut. Pelaku itu akan ditahan di Mahkamah Majistret Putrajaya pada Rabu untuk membantu penyelidikan di bawah Pasal Undang-Undang Akta SPRM 2009. (ParsToday)
Hasanah Abdul Hamid ditangkap[/caption] Eks Bos Intelijen Malaysia Ditangkap Berbagai media Malaysia melaporkan penangkapan Hasanah Abdul Hamid yang merupakan mantan Direktur Organisasi Intelijen Eksternal Malaysia atas dugaan pencurian dan penyelewengan uang negara. Bekas sekutu mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak itu diduga mencuri uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemilu pada Mei lalu. Televisi IRNN Kamis (30/8) melaporkan, Hasanah Abdul Hamid ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (28/8) waktu setempat. Dia ditangkap setelah dipanggil untuk dimintai keterangan. Wanita berusia 61 tahun ini ditangkap terkait penyelidikan dugaan pencurian uang pemilu dari Departemen PM Malaysia. MACC tidak menyebut jumlah dana yang dicuri. Namun The Star menyebut jumlahnya mencapai US$ 400 ribu atau setara 1,6 juta Ringgit (Rp 5,7 miliar). Pekan ini, penyidik antikorupsi Malaysia menangkap tujuh pejabat lainnya dari Divisi Riset Organisasi Intelijen Eksternal Malaysia, terkait kasus yang sama. Diketahui bahwa Organisasi Intelijen Eksternal Malaysia bekerja langsung di bawah Departemen PM Malaysia. Secara terpisah, sumber pejabat tinggi MACC menyebut penahanan Hasanah diharapkan bisa membantu menyingkap tabir soal bagaimana para pejabat Divisi Riset itu mencuri dan menyelewengkan uang negara. Dituturkan sejumlah sumber yang memahami kasus ini kepada The Star, uang yang dicuri itu diyakini merupakan bagian dari dana yang diterima oleh Divisi Riset tersebut. [caption id="attachment_259457" align="alignnone" width="640"]
Gedung Badan Pencegah Rasuah (KPK) Malaysia.[/caption] Kepala Kantor Kepresidenan Ditahan Sebelumnya, Komisi pemberantasan korupsi Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), menahan mantan direktur di Kantor Perdana Menteri (Kepala Kantor Kepresidenan, red). Seperti dilansir Antara, Pejabat KPK Malaysia kepada media di Kuala Lumpur, Selasa, 28 Agustus 2018 mengatakan pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan uang milik pemerintah Malaysia untuk pemilihan umum lalu. Menurut sumber tersebut, wanita pelaku itu berusia 61 tahun dan bergelar Datuk, ditahan pada pukul 16.15 di Kantor Pusat SPRM Putrajaya setelah memberi keterangan. Penyelidikan awal menyatakan wanita tersebut terlibat bersama tujuh pegawai utama, yang ditahan pada Selasa karena menyalahgunakan uang tersebut untuk tujuan pribadi. Sementara itu, Wakil Ketua Pesuruhjaya SPRM, Datuk Seri Azam Baki, memastikan penahanan tersebut. Pelaku itu akan ditahan di Mahkamah Majistret Putrajaya pada Rabu untuk membantu penyelidikan di bawah Pasal Undang-Undang Akta SPRM 2009. (ParsToday) 




























