Kendaraan Berstatus Kredit Tak Boleh Diperjual Belikan

Jakarta, Obsessionnews.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menggelar Konferensi Pers tentang Fidusia dan Penerapannya di ruang Curacou, The Kasablanka Mall, Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (5/9/2018). Dalam kesempatan itu, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno memaparkan, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. "Contoh, debitur pembiayaan mengambil sepeda motor, (pemberi fidusia) kepada perusahaan pembiayaan (penerima fidusia) sebagai jaminan hutangnya, sehingga hak kepemilikan kendaraan ada di tangan perusahaan pembiayaan," ujar Suwandi di lokasi. Jadi kendaraan yang statusnya masih kredit di perusahaan pembiayaan atau leasing tidak boleh di perjual belikan atau digadaikan tanpa adanya perjanjian tertulis dari leasing. "Karena tidakan tersebut dapat dipidanakan, kena pasal 36," ungkapnya. Suwandi menjelaskan, apabila seorang debitur perusahaan pembiayaan menggadaikan kendaraannya yang merupakan objek jaminan fidusia kepada suatu usaha pegadaian, maka masing-masing akan terkena KUHP. Untuk debitur itu sendiri melanggar KUHP tentang Penggelapan, Ps.372 dan UU Jaminan Fidusia, Ps.36 Sanksi Pidana. Sementara itu, pihak yang menerima gadaian itu melanggar KUHP tentang Penadahan, Ps. 480 Sanksi Pidana. Pasal 36, yakni para pelanggar dapat di penjara max 2 tahun;dan denda max Rp 50 juta. Pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. (Poy)





























