Uang Suap PLTU Mengalir ke Munaslub, Golkar Harus Dijerat KPK

Uang Suap PLTU Mengalir ke Munaslub, Golkar Harus Dijerat KPK
KPK menyebut sebagian uang suap proyek PLTU Riau 1 mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Tahun 2017. Hal itu juga dibenarkan Tersangka Eni Maulani Saragih, yang telah lebih dulu menjadi Tersangka sebelum Idrus Marham. Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar disebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengatahui Eni menerima uang dan sebagian dari uangnya digunakan untuk Munaslub Golkar. LBH Keadilan berpandangan, perkara suap itu tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai urusan individu para politisi tetapi sudah menyangkut institusi partai politik. Institusi Partai Golkar diduga kuat telah menerima keuntungan dari suap proyek itu. Oleh karena itu, LBH Keadilan mendesak agar KPK tidak hanya menjerat individu-individu yang terlibat dalam suap itu, tetapi juga menjerat Institusi Partai Golkar. KPK dapat melakukan analogi dari kasus yang melibatkan PT Duta Graha Indah (yang kemudian berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring) sebagai korporasi pertama yang dijerat pidana korupsi oleh KPK, dan divonis membayar pidana uang pengganti pada akhir tahun lalu. PT. DGI/ NKI telah memperoleh keuntungan dari kasus korupsi Proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, sementara Partai Golkar diduga memperoleh keuntungan dari Proyek PLTU Riau 1. LBH Keadilan berharap, menjerat partai politik yang melakukan korupsi dapat mendorong partai politik menjadi bersih. Tangsel, 1 September 2018Abdul Hamim JauzieKetua Pengurus LBH KeadilanJl. Sumatera J-8 No. 12Pondok Benda, PamulangKota Tangerang Selatan