LPDB Catat Penyaluran Dana Bergulir Hingga Rp8,5 Triliun

Jakarta, Obsessionnews.com - Menginjak usia yang ke-12 tahun, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo mengumumkan keberhasilannya dalam menyalurkan dana bergulir yang mencapai Rp8,5 triliun sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2008. Nilai penyaluran tersebut diakui masih sangat kecil. Namun ia terus mengupayakan tercapainya target penyaluran dana bergulir, dengan melakukan pembenahan. Hal itu dimaksudkan, untuk meningkatkan standar mutu pelayanan dengan melakukan beberapa perbaikan, diantaranya perbaikan standar operasi pelayanan (SOP), perbaikan infrastruktur layanan, perbaikan infrastruktur IT, dan perbaikan SDM. “Sampai saat ini masih kecil penyaluran, tapi kita berusaha memperbaiki aturan internal, juknis, eksternal, juga demikian kita kerja sama dengan mitra bisnis kita untuk menjalani kerja sama dalam penyaluran,” kata Braman melalui siaran pers, Selasa (21/8/2018). Baca juga:LPDB Sasar Perguruan Tinggi Melalui Program KewirausahaanDirut LPDB Braman Setyo Usung Tri Sukses Asian Games 2018PT Gujati 59 Utama Mitra LPDB Sukses Kembangkan Usaha Jamu LPDB-KUMKM manargetkan menyalurkan lebih banyak lagi dana bergulir. Dari Rencana Penyaluran Tahun Anggaran 2018, LPDB-KUMKM menargetkan penyaluran dana bergulir sebesar Rp 1,2 triliun. Terdapat rincian yang dialokasikan dengan pola konvensional sebesar Rp 750 miliar dan pola syariah sebesar Rp 450 miliar. Menurut Braman, penyaluran dana bergulir yang belum mencapai target selama masa jabatannya, dikarenakan dampak traumatik yang disebabkan oleh permasalahan yang terjadi di masa lalu. Hal ini dianggap sebagai penghambat proses pencapaian target penyaluran dana bergulir. “Pembenahan sudah kita laksanakan dan saya berharap Agustus ini semua clear dan clean, sehingga September bisa kita lakukan penyaluran kepada koperasi dan UMKM,” ujarnya. Namun LPDB-KUMKM telah melakukan perubahan mendasar dengan menyederhanakan kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir bagi koperasi, UMKM, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Penyederhanaan syarat pinjaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM. Adapun persyaratan penyaluran pinjaman tersebut antara lain fleksibilitas terhadap keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan. Persyaratan tersebut diharapkan dapat menertibkan proses pengajuan dana bergulir. Dengan melakukan penyederhanaan kriteria dan persyaratan, maka alur pengajuan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM hingga proses pencairan hanya membutuhkan total waktu 21 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masa penantian yang cukup lama. Baca juga:Guna Tingkatkan Penyerapan, LPDB Beri Kemudahan Akses Dana BergulirJawab Tantangan Teknologi, LPDB Imbau Koperasi Rangkul Anak MudaBerkat Pengalihan Dana Bergulir, Penyaluran LPDB-KUMKM Makin Meluas dan MerataPermenkop No 8 Tahun 2018, Permudah Akses Permodalan ke LPDB Meski banyak permintaan, namun LPDB KUMKM tidak akan gegabah menyalurkan dana itu, hanya untuk sekedar mencapai target. Pada 2018 ini LPDB-KUMKM bersama Braman akan berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan trisukses, yaitu sukses penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian. Ketiganya harus diwujudkan secara serempak. Sekarang, LPDB memiliki tiga kombinasi dalam menyalurkan dana bergulir. Yaitu, fixed asset (sertifikat tanah, rumah, dan lain-lain), cash collateral (tabungan dan deposito), dan penjaminan dari Perum Jamkrindo atau Jamkrida. Karena itu, Braman mendorong LPDB berkolaborasi dan bermitra dengan semua stakeholder terkait sesuai dengan tiga skim penyaluran dana yang bisa dilakukan. Di antaranya LPDB bekerja sama dengan Jamkrindo di level nasional dan Jamkrida di level daerah. Selain itu, juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia untuk pembiayaan koperasi dan UMKM binaan. "Sebagai lembaga yang berbentuk Badan Layanan Umum, tentu perlu melakukan evaluasi terus menerus agar pelayanan yang diberikan kepada mitra semakin baik," katanya. (Has) Baca juga:Dirut LPDB Minta Kalsel Lebih Banyak Serap Pembiayaan Dana BergulirBraman: Rotasi Direksi LPDB-KUMKM Guna Tingkatkan KinerjaEnam Mitra LPDB Dapat Penghargaan Koperasi Berprestasi dari Kemenkop





























