Tersangka Kasus UN Swissindo Belum Kooperatif

Tersangka Kasus UN Swissindo Belum Kooperatif
Jakarta, Obsessionnews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri  masih terus mendalami kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dikeluarkan United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo). “Terus mendalami, kira-kira siapa yang membantu, siapa yang turut serta atau ikut serta dalam tindak pidana ini,” ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018). Sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka Soegiharto Notonegoro alias Sino, pimpinan sekte penghapus utang UN Swissindo masih terus berjalan. Pelaku, kata Daniel, belum secara kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik polisi. “Pelaku belum terbuka semuanya, masih ada khayalan-khayalan segala macam saat pemeriksaan ada hal yang enggak nyambung. Kita harus pintar-pintar ambil waktu tertentu,” ungkapnya. Daniel menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan karena laporan dari masyarakat dan juga dari pihak Bank Indonesia atas tindakan, gerakan, dan aksi-aksi yang dilakukan UN Swissindo. Selain Bank Indonesia yang merasa dirugikan, tindakan yang dilakukan tersangka juga merugikan lembaga perbankan lain, seperti bank BRI, Bank Mandiri, Bank Danamon, BCA, CIMB Niaga, dan BNI. Menurut dia, UN Swissindo sudah meresahkan dan membuat kegaduhan serta hal-hal lain terutama kerugian baik secara materiil imateriil yang dirasakan Bank Indonesia, dan juga bank lain. Modus Tersangka Daniel mengatakan, modus tersangka adalah meyakinkan kepada masyarakat bahwa sertifikat Bank Indonesia bisa melunasi utang di bank atau lembaga pembiayaan lain. “Produk yang ditawarkan UN Swissindo adalah pembebasan utang. Oleh karena itu ramai disebut ini sekte pembebas hutang atau penghapus utang,” tuturnya. “Khususnya utang 2016 ke bawah itu dibebaskan yang katanya menurut pemeriksaan kami utang 2 lRp 2 miliar bisa dihapuskan,” tambah Daniel. Modus kedua adalah seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki E-KTP akan mendapatkan gaji sebanyak 1.200 USD jika di rupiahkan setara 15,6 juta rupiah. Di sisi lain, Daniel menyampaikan dari lokasi penangkapan, polisi juga telah menyita barang bukti sejumlah pecahan mata uang asing palsu yang cukup banyak. Menurut hasil pemeriksaan, tersangka pengikut bukan hanya di pulau Jawa, tetapi juga berasal dari luar negeri. Namun, Daniel belum bisa mengungkapkan negara mana yang menjadi korban dari pelaku tersebut. “Pengikutnya katanya ada di luar negeri. Menurut pengakuan dia (tersangka), tetapi sampai saat ini belum ditemui. Kita ingin undang juga kalau ada,” ucap Daniel. Tersangka, kata Daniel, akan dikenakan Pasal 263 KUHP Pasal (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun. (Poy)