Pemerintah Kembali Pulangkan 2 ABK dari Tanzania

Jakarta, Obsessionnews.com - Pemerintah RI kembali berhasil memulangkan dua warga negara Indonesia (WNI) atas nama Andri Berliansyah dan Rio Jordan Siburian dari Dar es Salaam, Tanzania, hingga tiba di Jakarta, Indonesia, Minggu (5/8/2018). Kedua WNI tersebut diduga terlibat sebagai saksi kasus illegal fishing, khususnya penangkapan hiu atas nama kapal Buah Naga I, serta kepemilikan senjata api di atas kapal oleh Kapten Kapal yang berkebangsaan Taiwan yang di tangkap di Tanzania. Dua WNI ini juga bagian dari 14 Anak Buah Kapal (ABK) WNI Kapal Buah Naga I yang berbendera Malaysia. Sebelumnya pada 21 April 2018, pemerintah RI juga telah berhasil memulangkan 12 ABK Kapal Buah Naga 1 lainnya dari Tanzania ke Indonesia. Negosiasi 6 Bulan
Penyelesaian pemulangan para ABK tersebut berhasil dilakukan setelah upaya konsultasi dan negosiasi dengan Pemerintah Tanzania selama lebih dari 6 bulan. Sebelumnya Kapal Buah Naga 1 beserta kapten dan keempat belas ABK WNI ditahan oleh Aparat Tanzania karena dugaan kasus I llegal Fishing (khususnya penangkapan hiu) serta kepemilikan senjata api di atas kapal oleh Kapten Kapal yang berkebangsaan Taiwan. Para ABK ditahan di Kota Mtwara yang berjarak sekitar 563 Km dari Dar es Salaam (9 Jam perjalanan darat). Dalam hal ini, ABK dianggap tidak melakukan pelanggaran karena hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh Kapten, namun keberadaan ABK diperlukan untuk menjadi saksi terhadap Kapten Kapal. Selain itu, para ABK juga mengeluhkan tidak kondusifnya situasi kerja di atas kapal yang diakibatkan oleh perlakuan kapten yang dianggap sewenang-wenang, serta tersendatnya pembayaran gaji mereka. Setelah serangkaian negosiasi Pemerintah setempat yang cukup rumit, 12 dari 14 ABK berhasil dibawa dari Mtwara ke Dar es Salaam dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 21 April 2018 (setelah beberapa bulan tinggal di Shelter KBRI Dar es Salaam), kecuali Andri dan Rio yang harus tinggal di Mtwara untuk menjadi saksi terhadap kasus Kapten dan Kapal mereka. Upaya lanjutan terus dilakukan untuk memindahkan mereka ke Dar es Salaam untuk dapat berkumpul bersama rekan-rekan WNI lain dan meredakan tekanan psikologis mereka yang akhirnya berhasil dilakukan pada tanggal 4 Mei 2018. Selanjutnya dilanjutkan upaya untuk mendapatkan izin pemulangan keduanya ke Indonesia oleh Pemerintah Tanzania, khususnya dengan bernegosiasi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Afrika Timur serta Kantor Penuntut Umum Tanzania. Izin pemulangan telah berhasil didapatkan pada tanggal 3 Agustus 2018 dan keduanya segera dipulangkan ke Indonesia dengan dibiayai oleh Pemerintah RI. Upaya Mediasi Seraya melakukan upaya pemulangan para ABK tersebut, Pihak KBRI Dar es Salaam juga melakukan serangkaian upaya mediasi dan koordinasi antara ABK, pihak pemilik kapal yang berkebangsaan Malaysia atas nama Dato’ Seri Lee Yee Jiat serta pihak agen PT. Dwidaya Eka Lestari terkait isu pelunasan gaji para ABK. Dalam kaitan ini, pada tanggal-tanggal 23 Maret 2018 pihak agen telah mengirimkan gaji utama para ABK kerekening masing-masing dan telah dikonfirmasi oleh para ABK sendiri. Sejalan dengan arahan Presiden RI, KBRI Dar es Salaam berkomitmen untuk melakukan usaha optimal untuk menangani kasus-kasus WNI bermasalah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan RI dalam melakukan perlindungan terhadap WNI. (Poy)
Penyelesaian pemulangan para ABK tersebut berhasil dilakukan setelah upaya konsultasi dan negosiasi dengan Pemerintah Tanzania selama lebih dari 6 bulan. Sebelumnya Kapal Buah Naga 1 beserta kapten dan keempat belas ABK WNI ditahan oleh Aparat Tanzania karena dugaan kasus I llegal Fishing (khususnya penangkapan hiu) serta kepemilikan senjata api di atas kapal oleh Kapten Kapal yang berkebangsaan Taiwan. Para ABK ditahan di Kota Mtwara yang berjarak sekitar 563 Km dari Dar es Salaam (9 Jam perjalanan darat). Dalam hal ini, ABK dianggap tidak melakukan pelanggaran karena hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh Kapten, namun keberadaan ABK diperlukan untuk menjadi saksi terhadap Kapten Kapal. Selain itu, para ABK juga mengeluhkan tidak kondusifnya situasi kerja di atas kapal yang diakibatkan oleh perlakuan kapten yang dianggap sewenang-wenang, serta tersendatnya pembayaran gaji mereka. Setelah serangkaian negosiasi Pemerintah setempat yang cukup rumit, 12 dari 14 ABK berhasil dibawa dari Mtwara ke Dar es Salaam dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 21 April 2018 (setelah beberapa bulan tinggal di Shelter KBRI Dar es Salaam), kecuali Andri dan Rio yang harus tinggal di Mtwara untuk menjadi saksi terhadap kasus Kapten dan Kapal mereka. Upaya lanjutan terus dilakukan untuk memindahkan mereka ke Dar es Salaam untuk dapat berkumpul bersama rekan-rekan WNI lain dan meredakan tekanan psikologis mereka yang akhirnya berhasil dilakukan pada tanggal 4 Mei 2018. Selanjutnya dilanjutkan upaya untuk mendapatkan izin pemulangan keduanya ke Indonesia oleh Pemerintah Tanzania, khususnya dengan bernegosiasi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Afrika Timur serta Kantor Penuntut Umum Tanzania. Izin pemulangan telah berhasil didapatkan pada tanggal 3 Agustus 2018 dan keduanya segera dipulangkan ke Indonesia dengan dibiayai oleh Pemerintah RI. Upaya Mediasi Seraya melakukan upaya pemulangan para ABK tersebut, Pihak KBRI Dar es Salaam juga melakukan serangkaian upaya mediasi dan koordinasi antara ABK, pihak pemilik kapal yang berkebangsaan Malaysia atas nama Dato’ Seri Lee Yee Jiat serta pihak agen PT. Dwidaya Eka Lestari terkait isu pelunasan gaji para ABK. Dalam kaitan ini, pada tanggal-tanggal 23 Maret 2018 pihak agen telah mengirimkan gaji utama para ABK kerekening masing-masing dan telah dikonfirmasi oleh para ABK sendiri. Sejalan dengan arahan Presiden RI, KBRI Dar es Salaam berkomitmen untuk melakukan usaha optimal untuk menangani kasus-kasus WNI bermasalah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan RI dalam melakukan perlindungan terhadap WNI. (Poy) 




























