Ini Sosok Habib Bugak Sang Dermawan

Jakarta, Obsessionnews.com – Tiap musim haji nama Habib Abdurrahman Bin Alwi Al-Habsyi atau yang lebih populer dikenal dengan nama Habib Bugak Al Asyi atau Habib Bugak selalu muncul. Habib Bugak adalah ulama asal Aceh yang dikenal dermawan dan telah mewakafkan tanahnya untuk dimanfaatkan warga Aceh yang pergi berhaji atau menempuh pendidikan di tanah suci. Dikutip Obsessionnews.com dari website Kementerian Agama RI, Selasa (7/8/2018), Ikrar wakaf yang dilakukan Habib Bugak dua abad yang lalu, hasilnya masih bisa dinikmati oleh jemaah haji asal Aceh sampai saat ini. Berawal dari inisiatif Habib Bugak bahkan sejak dia belum berangkat ke tanah suci. Awal mula cerita ini terjadi pada tahun 1800-an. Habib Bugak yang saat itu masih berada di Aceh, sudah memiliki gagasan untuk mengumpulkan uang untuk membeli tanah di Makkah untuk diwakafkan kepada jemaah haji. [caption id="attachment_255697" align="alignnone" width="640"]
Jemaah Aceh saat menerima dana wakaf dari nadzir Baitul Asyi, Syaikh Abdullatif Baltho, di kawasan Misfalah, Makkah, Senin (6/8/2018). (Foto: Kemenag)[/caption] "Selain dari dana yang dimilikinya sendiri, Habib Bugak menjadi inisiator pengumpulan dana dari masyarakat Aceh saat itu," ujar petugas Wakaf Baitul Asyi, Jamaluddin Affan di kawasan Misfalah, kota Makkah, Senin (6/8) saat pembagian dana wakaf kloter BTJ-01. Pada masa lalu perjalanan haji dilakukan menggunakan kapal laut, yang memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan. Tak sedikit pula jemaah haji yang kemudian menetap di Arab Saudi. "Saat itu bahkan belum ada Kerajaan Arab Saudi seperti sekarang ini. Belum ada Indonesia. Di Makkah sini masih dikuasai oleh Turki Ustmani," kata Jamal. Ketika Habib Bugak berangkat ke Tanah Suci, dia sudah membawa bekal dana untuk wakaf. Dan begitu sampai, niat wakaf itu direalisasikannya. Dia membeli tanah yang lokasinya kala itu persis di samping Masjidil Haram. Di atas tanah itu didirikan penginapan untuk menampung jemaah asal Aceh. Jemaah tak lagi bingung mencari tempat tinggal selama berada di Makkah. "Ketika Turki pergi, pemerintahan berganti. Pemerintah kala itu kemudian melakukan penataan, perapian administrasi. Setiap tanah termasuk tanah wakaf harus ada penanggungjawabnya. Harus ada satu nama yang bertanggung jawab," ujar Jamal. Para tokoh yang ikut menyumbang dana untuk tanah wakaf itu kemudian bersepakat agar Habib Bugak menjadi penanggung jawab dari tanah itu. Habib Bugak sempat menolak. "Habib Bugak sempat menolak karena dia tidak ingin ketika namanya digunakan sebagai penanggungjawab wakaf, dana tersebut akan diambil keluarganya. Habib Bugak murni ingin agar tanah wakaf itu digunakan untuk kepentingan jemaah Aceh," tutur Jamal. Akhirnya di depan mahkamah pencatatan wakaf, dimasukkanlah syarat mengenai penggunaan tanah wakaf itu maupun hasil uang dari pengelolaannya. Habib Bugak -- yang akhirnya setuju namanya dipakai sebagai penanggung jawab--dalam ikrarnya menyatakan bahwa wakaf itu hanya diperuntukkan kepada jemaah asal Aceh. "Jadi syarat itu mengikat, hanya untuk jemaah haji asal Aceh. Baik mereka yang sudah menjadi warga negara di Saudi maupun yang statusnya mukimin," tutur Jamal. Lalu saat Masjidil Haram direnovasi, tanah wakaf ini termasuk digunakan untuk perluasan lintasan thawaf. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situlah 'bonus' untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji. Seperti pada tahun ini lebih dari Rp 20 miliar dibagikan kepada seluruh jemaah asal Aceh. Sejarah Wakaf Baitul Asyi Dikutip Obsessionnews.com dari website Kementerian Agama, Senin (6/8/2018), merujuk berbagai sumber, diketahui wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi. Ikrar tersebut diucapkan Habib Bugak di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Mekkah pada waktu itu. Di dalam akta wakaf Baitul Asyi juga disebutkan rumah tersebut diwakafkan kepada orang Aceh untuk menunaikan haji, serta orang Aceh yang menetap di Makkah. Habib Abdurrahman atau Habib Bugak juga telah menunjuk nadzir, yaitu salah seorang ulama asal Aceh yang menetap di Makkah. Nadzir itu kemudian diberi hak sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Di kemudian hari Mahkamah Syariah Makkah mengukuhkan Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nadzir Baitul Asyi. Penetapan ini dilakukan pada 1420 Hijriah atau 1999 Masehi. Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud merupakan generasi keempat pengelola wakaf. Kemudian sejak 1424 H/2004 M tugas nadzir dilanjutkan oleh sebuah tim yang dipimpin anak nadzir sebelumnya, Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi. Dia merupakan generasi kelima pengelola wakaf. Selain Syaikh Munir, pengelolaan Baitul Asyi juga dipercayakan kepada Dr. Abdullatif Baltho. Warisan Habib Bugak Asyi kepada masyarakat Aceh kini telah berharga lebih dari 200 juta riyal atau setara Rp 5,2 triliun sebagai wakaf fisabilillah. Pada saat ini, harta wakaf tersebut telah berkembang menjadi aset penting, di antaranya berupa Hotel Ajyad bertingkat 25. Hotel ini berjarak 500 meter dari Masjidil Haram. Selain itu Baitul Asyi kini juga menjelma menjadi Menara Ajyad bertingkat 28 yang berjarak sekitar 600 meter dari Masjidil Haram. Kedua hotel besar ini mampu menampung lebih 7.000 orang dan dilengkapi dengan infrastruktur yang lengkap. Kini masyarakat Aceh menerima manfaat dari wakaf yang dilakukan Habib Bugak Asyi lebih dari dua abad silam. (arh) Baca juga:Dokter Spesialis Anestesi Ini Terinspirasi Kedermawanan Habib BugakHari ke-22 Total Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci 36 OrangDokter Spesialis Anestesi Ini Terinspirasi Kedermawanan Habib BugakJemaah Haji Aceh Diminta Teladani Habib BugakJemaah Haji Aceh Bakal Dapat Dana Wakaf Habib Bugak Asyi
Jemaah Aceh saat menerima dana wakaf dari nadzir Baitul Asyi, Syaikh Abdullatif Baltho, di kawasan Misfalah, Makkah, Senin (6/8/2018). (Foto: Kemenag)[/caption] "Selain dari dana yang dimilikinya sendiri, Habib Bugak menjadi inisiator pengumpulan dana dari masyarakat Aceh saat itu," ujar petugas Wakaf Baitul Asyi, Jamaluddin Affan di kawasan Misfalah, kota Makkah, Senin (6/8) saat pembagian dana wakaf kloter BTJ-01. Pada masa lalu perjalanan haji dilakukan menggunakan kapal laut, yang memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan. Tak sedikit pula jemaah haji yang kemudian menetap di Arab Saudi. "Saat itu bahkan belum ada Kerajaan Arab Saudi seperti sekarang ini. Belum ada Indonesia. Di Makkah sini masih dikuasai oleh Turki Ustmani," kata Jamal. Ketika Habib Bugak berangkat ke Tanah Suci, dia sudah membawa bekal dana untuk wakaf. Dan begitu sampai, niat wakaf itu direalisasikannya. Dia membeli tanah yang lokasinya kala itu persis di samping Masjidil Haram. Di atas tanah itu didirikan penginapan untuk menampung jemaah asal Aceh. Jemaah tak lagi bingung mencari tempat tinggal selama berada di Makkah. "Ketika Turki pergi, pemerintahan berganti. Pemerintah kala itu kemudian melakukan penataan, perapian administrasi. Setiap tanah termasuk tanah wakaf harus ada penanggungjawabnya. Harus ada satu nama yang bertanggung jawab," ujar Jamal. Para tokoh yang ikut menyumbang dana untuk tanah wakaf itu kemudian bersepakat agar Habib Bugak menjadi penanggung jawab dari tanah itu. Habib Bugak sempat menolak. "Habib Bugak sempat menolak karena dia tidak ingin ketika namanya digunakan sebagai penanggungjawab wakaf, dana tersebut akan diambil keluarganya. Habib Bugak murni ingin agar tanah wakaf itu digunakan untuk kepentingan jemaah Aceh," tutur Jamal. Akhirnya di depan mahkamah pencatatan wakaf, dimasukkanlah syarat mengenai penggunaan tanah wakaf itu maupun hasil uang dari pengelolaannya. Habib Bugak -- yang akhirnya setuju namanya dipakai sebagai penanggung jawab--dalam ikrarnya menyatakan bahwa wakaf itu hanya diperuntukkan kepada jemaah asal Aceh. "Jadi syarat itu mengikat, hanya untuk jemaah haji asal Aceh. Baik mereka yang sudah menjadi warga negara di Saudi maupun yang statusnya mukimin," tutur Jamal. Lalu saat Masjidil Haram direnovasi, tanah wakaf ini termasuk digunakan untuk perluasan lintasan thawaf. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situlah 'bonus' untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji. Seperti pada tahun ini lebih dari Rp 20 miliar dibagikan kepada seluruh jemaah asal Aceh. Sejarah Wakaf Baitul Asyi Dikutip Obsessionnews.com dari website Kementerian Agama, Senin (6/8/2018), merujuk berbagai sumber, diketahui wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi. Ikrar tersebut diucapkan Habib Bugak di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Mekkah pada waktu itu. Di dalam akta wakaf Baitul Asyi juga disebutkan rumah tersebut diwakafkan kepada orang Aceh untuk menunaikan haji, serta orang Aceh yang menetap di Makkah. Habib Abdurrahman atau Habib Bugak juga telah menunjuk nadzir, yaitu salah seorang ulama asal Aceh yang menetap di Makkah. Nadzir itu kemudian diberi hak sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Di kemudian hari Mahkamah Syariah Makkah mengukuhkan Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nadzir Baitul Asyi. Penetapan ini dilakukan pada 1420 Hijriah atau 1999 Masehi. Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud merupakan generasi keempat pengelola wakaf. Kemudian sejak 1424 H/2004 M tugas nadzir dilanjutkan oleh sebuah tim yang dipimpin anak nadzir sebelumnya, Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi. Dia merupakan generasi kelima pengelola wakaf. Selain Syaikh Munir, pengelolaan Baitul Asyi juga dipercayakan kepada Dr. Abdullatif Baltho. Warisan Habib Bugak Asyi kepada masyarakat Aceh kini telah berharga lebih dari 200 juta riyal atau setara Rp 5,2 triliun sebagai wakaf fisabilillah. Pada saat ini, harta wakaf tersebut telah berkembang menjadi aset penting, di antaranya berupa Hotel Ajyad bertingkat 25. Hotel ini berjarak 500 meter dari Masjidil Haram. Selain itu Baitul Asyi kini juga menjelma menjadi Menara Ajyad bertingkat 28 yang berjarak sekitar 600 meter dari Masjidil Haram. Kedua hotel besar ini mampu menampung lebih 7.000 orang dan dilengkapi dengan infrastruktur yang lengkap. Kini masyarakat Aceh menerima manfaat dari wakaf yang dilakukan Habib Bugak Asyi lebih dari dua abad silam. (arh) Baca juga:Dokter Spesialis Anestesi Ini Terinspirasi Kedermawanan Habib BugakHari ke-22 Total Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci 36 OrangDokter Spesialis Anestesi Ini Terinspirasi Kedermawanan Habib BugakJemaah Haji Aceh Diminta Teladani Habib BugakJemaah Haji Aceh Bakal Dapat Dana Wakaf Habib Bugak Asyi




























