PARFI Tolak Artis Digunakan sebagai Caleg

Jakarta, 24 Juli 2018 No : Istimewa/DPPParfi/VIl/2108 Lampiran : - Sifat : PETISI Perihal : Penolakan Artis Film Digunakan Sebagai Bacaleg/Caleg. Kepada : Yth. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM Di JAKARTA Assalamuallaikum Wr. Wb. SALAM KEBANGSAANDASAR PEMIKIRAN Seperti tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini merefleksikan kepedulian kita sebagai anak bangsa terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara. Dasar lain dari pembuatan surat ini adalah Pasal 28 UUD 1945 berbunyi menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Atas dasar pertimbangan ini pula. Dan sebagai artis yang merupakan bagian dari warga negara yang secara sah dilindungi dan diakui di mata hukum memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berkontribusi dalam ranah perpolitikan di negri ini. Namun disisi lain, sebagai artis yang terhimpun dalam Wadah Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) memiliki hak dan kewajiban atas organisasinya itu sendiri tanpa terintervensi pengaruh pengaruh politis dari luar organisasi. Dengan demikian, kami atas nama Dewan Pimpinan Pusat PARFl menyatakan sikap menolak penggunaan artis film Indonesia yang bukan kader partainya sebagai anggota legislatif penguat kekuatan partai politik apapun. DASAR HUKUM Pasal 4 ayat (1);27 Ayat (1);Pasal 28, Undang-Undang Dasar Tahun 1945. ANALISA SINGKAT MASALAH. Selama ini, sudah banyak artis artis Film Indonesia yang telah mendarmabaktikan diri terjun ke dalam dunia politik, terutama sebagai anggota legislatif Tanpa membahas bagaimana kinerja mereka sebagai wakil rakyat, kami melihat dari sisi penghargaan dari tempat mereka berdarma bakti, relatif sangat kurang. Bak seperti pepatah "Habis manis sepah dibuang". Padahal, harus diakui, setiap satu orang artis film memiliki fans dengan jumlah melebihi konstituen dari daerah pemilihannya itu sendiri. Karena fans artis, skupnya tidak hanya kabupaten/kota tetapi nasional bahkan internasional. Dan setelah kami amati baik secara kualitatif maupun kuantitatif, sepasca mereka berbakti, semua kompetensi para artis film (baik yang beruntung terpilih menjadi anggota dewan atau tidak) yang sempat ikut membesarkan nama partai politik via menjadi vote gather nya itu tidak memperoleh kehormatan sebanding dengan efforts yang mereka telah korbankan. KESIMPULAN Surat ini merupakan sikap penolakan kami, bukan bermaksud lain selain atas dasar apa yang kami analisa tersebut di atas. Demikian Petisi ini disampaikan, dengan harapan besar agar dijadikan landasan bagi siapapun yang terkait proses pesta demokrasi ini untuk memutuskan. Wassalamualaikum Wr. Wb DEWAN PIMPINAN PUSAT PARFI Pjs KETUA UMUM Soultan Saladin. SEKRETARIS JENDERAL Dr. Kun Nurachadijat. -





























