'Sel Mewah' Gambaran Lapuknya Hukum Negeri

Oleh: Dian AK (Women Movement Institute) Lagi-lagi, Lapas Sukamiskin Bandung kedapetan temuan ‘sel mewah’. Kali ini terdapat ‘sel mewah’ yang dihuni Fahmi Darmawansyah seorang napi koruptor. Diduga napi ini telah memberi suap kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein untuk fasilitas kamar di Lapas Sukamiskin. Fasilitas tersebut antara lain AC, dispenser, televisi, kulkas, telepon seluler. Semua fasilitas ini bisa didapat dengan tarif Rp 200 juta-Rp 500 juta (detik.com 22/7). Adanya temuan ‘sel mewah’ adalah satu dari banyak ketimpangan dalam menjalankan hukum negeri ini. Hukum Indonesia yang notabene adalah hukum penjara telah memunculkan banyak permasalahan yang tak kunjung usai. Bahkan permasalahan-permasalahan ini telah merontokkan nilai hukum itu sendiri. Setidaknya ada beberapa hal yang menggambarkan hukum negeri ini. Pertama, hukum Indonesia sarat pelanggaran. Sudah menjadi rahasia umum adanya jual beli fasilitas dan jual beli izin menjadi pelanggaran yang kerap terjadi dalam hukum negeri ini. Bahkan publik sudah mencium adanya pelanggaran ini beberapa tahun silam seperti bebasnya Gayus Tambunan plesiran keluar sel. Dan adanya barang-barang mewah dalam sel Andrian Waworuntu dan M. Nazarudin. Hanya saja pelanggaran ini kerap ditutupi ibarat sesuatu yang sudah wajar terjadi. Inilah boroknya hukum negeri ini yang seakan tak mampu untuk dirubah. Kedua, hukum Indonesia tak menjerakan. Sanksi hukum Indonesia yang digadang-gadang memberikan efek jera nyatanya jauh panggang dari api. Bukannya menjerakan, malah sebaliknya semakin bertambah kemampuan narapidana untuk melakukan aksi kejahatannya. Dengan kata lain penjara adalah sekolahnya para napi. Napi kelas teri bisa menjadi kelas kakap setelah dihukum penjara. Apalagi dengan adanya sel mewah, dengan kenyamanan dan fasilitas yang ada tak akan mampu menjadi sarana interospeksi diri untuk tak mengulangi tindakan kejahatan yang pernah dilakukannya. Dengan gambaran yang demikian tak arang apabila angka kriminalitas tak kunjung turun bahkan melesat naik. Atau dengan kata lain hukum Indonesia tak mampu menekan angka kriminalitas. Oleh karena itu, sanksi hukum seperti ini tak bisa dipertahankan lagi, namun harus ada formula baru yang mampu menekan angka kriminalitas ini. Pertama, sistem sanksi harus bersifat tegas. Sanksi hukum tak boleh dipukul rata berupa penjara semua, akan tetapi harus dipisah dengan tingkat dan jenis kejahatan yang berbeda. Jika kejahatannya adalah kejahatan besar, maka sanksi hukum yang tegas harus diberlakukan agar membuat orang lain takut untuk melakukannya. Misalnya kasus pembunuhan disengaja maka sanksinya berupa hukum bunuh juga. Kasus pencurian hukumannya potong tangan. Kasus zina hukumannya dera 100 kali atau rajam. Dengan hukuman ini akan menjadikan setiap orang berfikir dua kali untuk melakukan kejahatan. Kedua, pelaksanaan hukum harus di depan umum. Eksekusi hukuman harus disaksikan khalayak ramai tidak boleh secara tertutup maupun sembunyi-sembunyi. Dengan anggapan apabila dilakukan di depan umum, misalkan di lapangan maka hal ini akan menjadi peringatan bagi masyarakat umum untuk tak meniru untuk melakukan kejahatan. Tentunya hukuman yang demikian berlaku atas seluruh warga yang telah melakukan kejahatan. Tidak pandang bulu, tidak hanya berlaku pada rakyat biasa namun juga pada pejabat atau penguasa maupun keluarganya. Hukum harus memiliki kedudukan yang sama pada tiap orang. Sebagaimana Rasulullah yang menyampaikan perumpamaan bahwa hukum juga akan berlaku sekalipun menimpa keluarganya. Rasul saw bersabda “Sekalipun Fatimah putri Rasululloh mencuri, pasti akan kupotong tangannya”(HR. Bukhari dan Muslim). Dengan sistem sanksi seperti ini akan mampu mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Dan nantinya akan mampu menekan angka kriminalitas suatu negeri. (***)





























