KPK Siap Jelaskan Risiko Pemberantasan Korupsi dalam RKUHP ke Jokowi

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada sejumlah risiko pemberantasan korupsi yang tertuang dalam RKUHP. Salah satunya KPK bakal menghadapi risiko bantahan dari pihak tertentu. Hal itu berdasarkan kajian tentang RKUHP yang dilakukan KPK sejak tahun 2014-2015. Menurut pihak KPK, pilihannya hanya dua, yaitu membiarkan pemberantasan korupsi menghadapi risiko besar pelemahan, atau memperkuat posisinya lewat revisi UU Tipikor. “Jadi kalau ada upaya pihak-pihak tertentu yang kita tidak tahu, misalnya memiliki kepentingan mendompleng pada berbagai kebijakan, itu bisa kita hindari bersama,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (21/6/2018). Karena itu, dalam kesempatan pertemuan bersama nanti, KPK siap menjelaskan risiko-risiko tersebut kepada Presiden Jokowi. Jokowi diyakini akan mempertimbangkan masukan dari KPK, karena sangat concern memperkuat pemberantasan korupsi. "Kami percaya Presiden akan mendengarkan dan percaya Presiden akan mempertimbangkan dengan sangat baik karena kami yakin dengan komitmen pemberantasan korupsi," imbuhnya. (Has)





























