Penyimpangan Pembangunan Ekonomi

Oleh: Asrun Tonga, Pengusaha dan Ketum Komite Nasional Setia Indonesia Disadari atau tidak atau mungkin disengaja atau apapun dalilnya, bahwa sesungguhnya arah pembangunann ekonomi Indonesia yang dilakukan pemerintah sejak reformasi digulirkan 20 tahun, telah melanggar Pasal 33 UUD 1945. Diperparah lagi pada era pemerintahan Jokowi-JK, saat ini pembangunan ekonomi berjalan melampaui batas toleransi Pasal 33 UUD 1945, di mana aset-aset negara telah di jual kepada asing dan aseng, tanpa harus dirinci satu persatu karena sudah terpublikasi di media media elektronic dan cetak maupun medsos secara bebas. Alibi Jokowi adalah dengan menjual aset-aset tersebut, maka pemerintah mendapatkan modal segar untuk membangun infrastruktur. Masalahnya adalah karena aset tersebut dijual kepada asing jadi sama saja pemerintah membangun untuk asing, di mana cash-nya mengalir ke luar negeri. Contohnya jalan tol yang diklaim berhasil dibangun ribuan Km, tetapi pemiliknya bukan Indonesia karena uang tol yang kita bayar dinikmati oleh asing dan aseng. Makanya tarifnya terus naik, demikian juga aset yang lainya. Maka jangan bangga lewat jalan tol, karena pemiliknya adalah orang asing dan aseng, bukan lagi bangsa Indonesia. Tambang-tambang batubara dan mineral lainnya sudah dikuasai asing dan aseng dengan segala cara secara mencolok, semetara pengusaha pribumi tinggal gigit jari alias jadi penonton. Penambang rakyat kecil di Padang dibakar perahunya oleh oknum aparat hukum, rakyat melakukan perlawanan tapi ditangkapi. Lalu bagaimana bagi mereka yang melakukan penambangan dan pembangunan illegal, apakah mereka ditangkap juga? Hasil tambang yang diolah dan diproduksi sebagian besar dikirim ke Cina, dan sebagian kecil dikirim ke Negara-negara ketiga. Pemerintah kurang berpihak kepada pengusaha pribumi. Saat ini pengusaha pribumi usahanya mati suri. Perhatikan bunyi Pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut : Ayat 1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat 2. Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ayat 3. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemampuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sangat jelas penyimpangan dan pelanggaran ini terlihat tidak samar-samar. Kekayaan alam bangsa Indonesia saat ini tidak lagi dikelola dan dikuasai negara sepenuhnya dengan alasan dan dalil investasi. Maka pemerintah menyerahkan kekayaan alam ini kepada pihak asing untuk dieskploitasi. Sangat ironis dan menyedihkan. Ini adalah musibah besar bagi kedaulatan dan kelangsungan anak cucu bangsa. Pemerintah marah bila dikritik. Sebagian masyarakat membabi buta membela pemerintah tanpa objektif dan nalar cerdas. Harus diakui bahwa Jokowi-JK juga telah bekerja dengan segala prestasinya untuk membangun bangsa ini. Hanya saja banyak yang tidak mencerminkan keadilan rakyat dan bangsa. Produksi-produksi penting untuk hajat rakyat banyak saat ini telah dikuasai asing dan swasta aseng. Sistem perekonomian tidak lagi menganut prinsip kebersamaan, efisiensi dan berkeadilan. Penerapan sisitem ekonomi pasar bebas telah mematikan usaha rakyat kecil pribumi yang notabenenya miskin, di mana pasar tersebut adalah sisitem ekonomi global yang dianut oleh negara kapitalis. Kapitalisme Leissez- faire,adalah hubungannya dengan egoisme tak terkontrol oleh pemilik modal. Kapitalisme atau kapital merupakan sistim ekonomi, di mana perdagangan dan industri serta alat produksi dikendalikan penuh oleh pemilik usaha swasta untuk tujuan memperoleh keuntungan dengan meraih laba sebesar besarnya. Pasar bebas ini diperkenalkan oleh Adam Smith [ 1776, Scotland ], seorang ahli filsuf dan pelopor ilmu ekonom modern yang ditulis dalam bukunya berjudul ’An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Pasar bebas dikuasai oleh orang orang atau negara negara yang memiliki modal untuk memonopoli usaha. Penentuan harga mekanismenya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sementara peran pemerintah tidak menjangkau sistem ini. Pemerintah hanya bertindak sebagai regulator. Pertanyaannya apakah negara Indonesia sudah layak menjadi penganut pasar bebas bila kita melihat penjelasan di atas? Bila saja pemerintah mau berpihak kepada rakyatnya, utamanya rakyat pribumi yang mayoritas tapi miskin, maka wajib membuat aturan yang ketat terhadap penerapan sistim pasar bebas di Indonesia. Bisa saja pemberlakuannya secara terbatas atau setengah kamar dan dikontrol. Tidak menyerahkan semua segmen produksi dan industri strategis dikelola oleh swasta sepenuhnya. Mampukah atau cukup ada kemauankah Jokowi-JK untuk pemberlakukan sistem ini? Jawabannya sangat mampu dan bisa manakalah tidak membangun dengan modal utang asing. Tapi membanguan dengan kemampuan sendiri [modal kekayaanalam yang melimpah dikuasai dan diolah oleh negara melalui BUMN dan swasta tidak denganmenyerahkan ke pihak asing]. Berdayakan rakyat pribumi untuk hal ini. Pemerintahan dikelola secara professional, tidak KKN, menegakkan hukum dan keadilan secara konsisten. Tidak berpikir bagaimana mempertahankan kekuasaan, tetapi berpikir bagaimana berbuat dan bertidak adil dan amanah sesuai janji dan sumpah mereka ketika dilantik. Setia terhadap Indonesia, tanpa merasa saya yang paling benar dan berkuasa serta berjasa. [kekuasaan hanya sementara periode 5 tahunan] Tidak haus dan terlena dengan kekuasaan, maka pembangunan Indonesia dijamin berjaya dan disegani negara-negara lainnya. (***)





























