Pengangkatan Komjen Iriawan, Ubah Negara Hukum Jadi Negara Kekuasaan

Jakarta, Obsessionnews.com - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menyesalkan pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat(Pj) Gubernur Jawa Barat karena berpotensi bertentangan dengan UU Kepolisian Negara, UU Pilkada, danUU ASN. Meski tidak lagi menjabat posisi structural di Polri, Komjen Iriawan tetap seorang jenderal polisi aktif, sedangkan menurut UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat3, menegaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pension dari dinas kepolisian. Dalam diskusi Policy Center, Selasa (19/6), Ketua Iluni UI, Tomy Suryatama menyatakan bahwa saat ini masih ada silang pendapat diantara para ahli hukum dan juga legislatif, mengenai status Komjen Iwan sebagai Jenderal Polisi aktif dan jabatannya saat ini di Lemhanas apakah memenuhi semua ketentuan sebagai pimpinan madya yang dapat diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur seperti diamanatkan oleh UU Pilkada Pasal 201 dan UU ASN Pasal 19. Kesalahan dan pelanggaran UU yang mungkin pernah terjadi di masa lalu (penunjukkan Plt Gubernur Jatim dan Sulsel di tahun 2008 dan Plt Gubernur Sulbar dan Aceh di tahun 2016) tidak boleh dijadikan referensi dan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kesalahan kembali dan melakukan pelanggaran terhadap UU yang masih berlaku. Junaedi, anggota Policy Center Iluni UI yang juga dosen Fakultas Hukum (FH) UI mengimbau pemerintah tidak mengambil kebijakan yang berpotensi mengubah jalur rule of laws menjadi rule by laws dimana ujungnya akan mengarah kepada negara kekuasaan belaka (machstaat) dan tidak lagi negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Iluni UI mengharapkan pemerintah menciptakan suasana yang kondusif, meningkatkan tingkat kepercayaan kepada institusi penegak hukum serta pelaksanaan demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat. (Red)





























