Ngabalin: Hak Angket Iriawan Berpotensi Permalukan DPR Sendiri

Ngabalin: Hak Angket Iriawan Berpotensi Permalukan DPR Sendiri
Jakarta, Obsessionnews.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta kalangan DPR tak meneruskan hak angket terkait pelantikan Komjen Mochamad Iriawan sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat.  Ngabalin mengatakan, apabila hak angket itu tetap diteruskan hal itu bisa berpotensi mempermalukan DPR sendiri. Sebab, Ngabalin menegaskan,1 pelantikan itu tak melanggar undang-undang seperti yang dituding sejumlah pihak. "Jangan diteruskan angketnya, nanti ditertawai oleh masyarakat karena DPR-nya tidak mengerti soal undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Ngabalin, Selasa (19/6/2018). Rencana angket ini digulirkan pertama kali oleh Partai Demokrat. Sebabnya, pelantikan Komjen Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar dinilai berpotensi melanggar undang-undang. Meski meyakini tak melanggar UU namun, Ngabalin memaklumi rencana di parlemen itu.  “Itu hak DPR. Tetapi saya harus mengatakan dari awal sebelum nanti rakyat menertawai wakilnya di sana yang tidak mengerti," kata dia. Selain berkukuh menyatakan pelantikan Iriawan tak melanggar UU Aparatur Sipil Negara dan UU Pilkada, Ngabalin menjelaskan pelantikan itu sah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.  "Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Has)