LPSK Didorong Jadi Lembaga Judicial Actor

LPSK Didorong Jadi Lembaga Judicial Actor
Jakarta, Obsessionnews.com - Koordinator Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi berharap ke depan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memperluas kewenangannya.  Berdiri sejak tahun 2006, LPSK tidak dibentuk dengan konsep judicial actor, atau perlindungan terhadap aparat penegak hukum. Padahal menurut Fachrizal, kerawanan keamanan yang dihadapi penegak hukum seharusnya juga bisa ditangani melalui LPSK. Saat ini LPSK hanya mengambil konsep perlindungan saksi dan korban saja. Karena itu, ke depan LPSK diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum.  Hal mana sama seperti US Marshal, lembaga pertahanan Amerika Serikat yang salah satu tugasnya melindungi lembaga peradilan dan aparat penegak hukum di dalamnya. "US Marshal dibentuk AS tahun 1789. Jadi sesaat setelah kemerdekaan, AS sudah berpikir melindungi jaksa, hakim dan aparat penegak hukum karena tugas mereka yang berat," ujar Fachrizal di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (3/6/2018). LPSK sebenarnya memiliki gambaran yang sama dengan US Marshal. Namun, menurut dia, LPSK terkendala regulasi dan kewenangan. Lembaga tersebut tidak punya kewenangan melakukan penyidikan dan penangkapan. Menurut Fachrizal, penguatan LPSK adalah salah satu solusi jika pemerintah ingin memberikan perlindungan lebih terhadap aparat penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa yang tidak membawa senjata. "LPSK ingin meniru US Marshal tapi mesinnya kecil. US Marshal seperti lembaga penegak hukum punya kewenangan penyidikan dan menangkap, juga bawa senjata," kata Fachrizal. (Has)