Etnis Cina dan India Dilarang Memiliki Tanah di Yogya

Yogyakarta - Dua putusan pengadilan, surat untuk dua presiden serta dua rekomendasi badan negara telah diketok dan diteken. Warga keturunan, terutama dari etnis Cina dan India, tetap tidak berhak memiliki tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Saya sudah tahu konsekuensinya, tapi saya merasa aturan ini tidak benar," Handoko mengutarakan hal itu menggebu-gebu saat saya temui di kantornya. Handoko adalah seorang warga Yogyakarta keturunan Cina yang sedang memperjuangkan kesetetaraan ihwal pemilikan tanah di provinsi itu. "Di Jakarta, gubernur digugat dan bisa masuk penjara. Di sini sepertinya berat sekali. Kalau kita tahu kejahatan, tapi diam saja, siapa yang mau berjuang?" katanya. Tanah dan bangunan di mana Handoko berpraktik sebagai advokat itu milik keluarganya, namun tanpa sertifikat hak milik (SHM), melainkan akta hak guna bangunan (HGB). Badan Pertahanan Nasional (BPN) Yogyakarta menggolongkan Handoko dan keluarganya sebagai keturunan Tionghoa alias nonpribumi, istilah yang dihapus oleh UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sebelumnya, Instruksi Presiden 26/1998 lebih dulu melarang pejabat negara menggunakan istilah pribumi dalam perumusan kebijakan pemerintah.Handoko adalah satu dari sedikit keturunan Tionghoa yang secara terang-terangan mempersoalkan larangan warga keturunan mempunyai tanah di Yogyakarta. Handoko bukan orang pertama yang menggugat Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY tahun 1975 tentang penyeragaman kebijakan pemberian hak atas tanah kepada WNI nonpribumi. Ia memperkarakan aturan itu ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dua upaya hukum tersebut gagal. Pada tahun 2001, pengusaha Tionghoa bernama Budi Setyagraha lebih dulu memperkarakan larangan itu. Upayanya juga ditolak Mahkamah Agung. Sejumlah warga keturunan Tionghoa menolak diwawancara perihal larangan memiliki tanah. Ada yang bersedia, tapi tak ingin identitasnya disebut. Alasan mereka dari soal keamanan pribadi atau keluarga hingga masa depan jabatan dan usaha. "Mempertimbangkan posisi saya di berbagai lembaga, terlalu berisiko bagi lembaga yang saya pimpin bila saya menjadi narasumber," demikian salah satu jawaban saya terima. Ada pula yang berkata, "keluarga saya tidak mau jadi narasumber untuk hal seperti ini karena nanti bisa terkait banyak hal." [caption id="attachment_248532" align="alignnone" width="640"]
Putri tertua HB X, GKR Mangkubumi, mengklaim larangan warga keturunan mempunyai tanah di Jogja berhubungan dengan peristiwa sejarah di daerah itu. (BBC)[/caption] Mengacu sejarah? Komnas HAM, tahun 2014 dan 2015, merekomendasikan HB X mencabut atau menyatakan larangan warga keturunan memiliki tanah di Yogya tidak berlaku. Komnas menyebut aturan itu tidak sesuai konstitusi, UU 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU 39/1998 HAM dan UU 40/2008 tentang penghentian diskrimasi etnis. Adapun tahun 2018, Ombudsman menyebut BPN melakukan mal-administrasi karena memberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY 1975. Rekomendasi dan penilaian dua lembaga tadi hingga kini tak menyurutkan larangan tersebut. Sebagai perwakilan Kraton, GKR Mangkubumi, meminta mereka yang menolak larangan itu untuk mempelajari sejarah Yogya. Ia tidak merujuk satu peristiwa sejarah secara spesifik. "Dengan Cina kita punya sejarah yang ada sejak dulu. Kalau belum pahami, ayo sama-sama belajar dan pahami. Jangan asal komplain," tuturnya. Mangkubumi, anak pertama HB X dan GKR Hemas, menyebut situasi agraria Yogya berbeda dengan daerah lain. "Tanah DIY bukan tanah negara, mayoritas tanah kraton dan pura pakualaman. Itu adalah perjuangan Mangkubumi, bukan kraton yang mendapatkan. Ia mendapatkan tanah dengan darah, bukan uang." "Jangan seenaknya tanah itu diambil. Kalau tanah kalian saya ambil, bagaimana?" kata Mangkubumi. Polemik larangan kepemilikan tanah warga keturunan di Yogya kini mereda dan tak lagi menjadi pembicaraan media massa arus utama. (BBC) 




























